Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Pemkab dan Kejari Tapin Gelar Rakoor Cegah Korupsi

×

Pemkab dan Kejari Tapin Gelar Rakoor Cegah Korupsi

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tapin 35 klm 3
BUPATI TAPIN - HM Arifin Arpan bersama Kejari Tapin rapat bersama dikuti oleh jajaran pimpinan SOPD Lingkup Tapin dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana Korupsi. (KP/Ist)

Rantau, KP – Upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Pemerintah Kabupaten Tapin Coffe Morning Bupati Tapin beserta Jajaran dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin, Kamis (02/06/2022) bertempat Aula Tamasa Kantor Sekretariat Daerah Tapin.

Coffe morning dipimpin oleh Bupati Tapin, HM Arifin Arpan MM di dampingi Sekretaris Daerah Tapin H. Masyraniansyah sementara dari Kejaksaan Negeri Tapin lansung oleh menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin SH MH dan Kasi Pidsus, Dwi Kurnianto, Kasi Datun, Heri Joko Saputro.

Baca Koran

Peserta rapat koordinasi dihadiri seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin.

Bupati Tapin HM Arifin Arpan mengawali sambutannya mengatakan, rapat koordinasi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tapin beserta jajaran dalam rangka mendengarkan saran dan masukan dari aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tapin, agar kedepannya nanti tidak terjadi tindak pidana korupsi.

“Dengan rapat koordinasi ini kita bisa saling mengisi serta mendukung untuk bersama – sama menindaklajuti apa yang menjadi arahan dari Kejaksaan Negeri Tapin, sehinnga tidak terjadi korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Tapin,“ ungkap Bupati Tapin.

Seperti yang menjadi keinginan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin agar di kecamatan – kecamatan dilaksanakan sosialisasi hukum, kiranya hal itu dapat ditindaklajuti dengan melaksanakan sosialisasi yang melibatkan semua lapisan masyarakat.

“Berharap pertemuan hari ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua,” Pungkasnya.

Sementara itu Kajari Tapin Adi Fakhrudin SH MH mengatakan, pertemuan ini untuk menyampaikan dalam mengerjakan sebuah kegiatan dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah di masing-masing SOPD Lingkup Tapin tidak terjadi kesalahan atau yang menimbulkan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Dengan pendampingan dari Kejaksaan dalam mengerjakan sebuah kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana koropsi,“ ujar Kejari Tapin Adi Fakhrudin.

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemkab Gaungkan Gerakan "Tapin Klasik"

Dikatakan Adi bahwa adanya pendampingan ini jangan dianggap, bahwa kita akan aman terhadap sesuatu, tentunya disini kita akan menutup adanya celah – celah penyimpangan atau meminimalisir kegiatan administrasi atau proses pengadaan barang dan jasa.

“Karena itu kita berharap adanya suatu pendampingan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara,“ katanya.

Saat ini kita kita Sudah ada melihat adanya penyimpangan – penyimpangan dana ADD, dibeberapa daerah yang dilakukan oleh beberapa oknum kepala desa dalam pengelolaan dana desa dan sudah ada aparat desa yang melakukan tindak pidana korupsi dan sudah di proses secara hukum.

Berharap mudah-mudahan dalam rapat koordinasi bersama ini terjalin presepsi yang sama, dalam rangka sama-sama mencegah terjadi korupsi dilingkungkan pemerintah. (abd/K-6)

Iklan
Iklan