Banjarmasin, Tak bisa berkutik lagi seorang pria bernama Rudianto alias Rudi (41), yang diduga sebagai pelaku pencuri elektronik.
Dia ditangkap oleh warga Jalan Kayu Tangi I Komplek KWK RT 8 Banjarmasin Utara dan diserahkan ke Polsekta Banjarmasin Utara, Rabu (8/6), sekitar pukul 14.00 WITA.
Tersangka diketahui beralamatkan Jalan Belakang Majid Jami Gang Syukur RT 01 Banjarmasin Utara.
Dimana tersangka diduga mengambil barang bukti berupa dua unit Manual sprayer cosmec warna biru milik korban bernama Aftahudin (52), warga Jalan Belitung Darat RT 07 RW 01 Banjarmasin Utara.
Dari keterangan didapat, waktu itu salah satu saksi melihat ada gudang terbuka lebar. Saat dilakukan pengecekan dalam gudang ternyata barang bukti sudah tak ada lagi, melihat tak ada itulah langsung melakukan pencarian.
Beruntung tersangka masih tak jauh dari lokasi kejadian dan dapat tertangkap walaupun sempat jadi bulan-bulanan warga.
Beruntungnya anggota Polsekta Banjarmasin Utara cepat berdatangan ke lokasi, lalu tersangka langsung dibawa ke kantor Mapolsekta.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya. “Anggota masih mendalami kasus ini,” tegasnya. (fik/K-4)















