Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pengemis Jalanan Kembali Marak Lagi

×

Pengemis Jalanan Kembali Marak Lagi

Sebarkan artikel ini

Arufah Arif menyatakan keprihatinannya, lantaran Pemko Banjarmasin dalam mengatasi permasalahan sosial ini terkesan tidak maksimal dan masih setengah hati.

BANJARMASIN, KP – Masih maraknya pengemis jalanan kembali mendapat sorotan. Permasalahan sosial ini kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif, setidaknya dapat dilihat di sejumlah perempatan jalan di Kota Banjarmasin.

Baca Koran

” Seperti fenomena seorang ibu sambil menggendong bayi atau anak yang masih kecil untuk mengemis,” kata Arufah Arif kepada {KP} Kamis (16/6/2022).

Sebelumnya Arufah Arif menyatakan keprihatinannya, lantaran Pemko Banjarmasin dalam mengatasi permasalahan sosial ini terkesan tidak maksimal dan masih setengah hati.

Padahal tandasnya, Undang- Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyebutkan, negara atau pemerintah wajib melindungi anak dalam situasi darurat.

Menurutnya, anak-anak yang dalam kondisi darurat harus segera diselamatkan oleh pemerintah. ” Sebaliknya pembiaran oleh pemerintah merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang,” katanya.

Menyikapi masalah sosial ini Arufah Arif mengingatkan kepada Pemko Banjarmasin agar tidak melakukan pembiaran dan harus merespons dalam mengatasi fenomena anak jalanan tersebut.

Dikatakan sejumlah upaya yang harus dilakukan adalah melakukan penertiban dan pengawasan secara rutin.Kemudian memberikan pembinaan kepada orang tua atau anak anak jalanan yang mengemis sekaligus memberikan pelatihan keterampilan.

” Jika mereka kembali ke jalan beri sanksi tegas sesuai Perda,” ujarnya.Lebih jauh ia juga meminta dalam mengatasi pengemis jalanan ini, Pemko Banjarmasin terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memberi uang atau sedekah kepada pengemis terutama di perempatan jalan.

Arufah mengatakan. sesuai Perda Kota Banjarmasin memberi pengemis di perempatan jalan dapat dikenakan sanksi.” Terakhir dengan menempatkan petugas di titik rawan. Terutama pada perempatan jalan,” demikian kata Arufah Arif. (nid/K-3)

Baca Juga :  Terbuka untuk Semua, Termasuk Anak Berkebutuhan Khusus SD Kartika V-7 Banjarmasin Masih Buka Pendaftaran Murid Baru
Iklan
Iklan