Oleh : Hikmah, S.Pd
Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial
Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula, inilah yang dirasakan oleh tenaga honorer Ketika mendengar berita penghapusan honorer yang akan direalisasikan pada tahun 2023 mendatang. Informasi penghapusan honorer tersebut sudah dipastikan oleh pemerintah akan direalisasikan, sebagaimana diberitakan oleh beberapa media berita.
Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya keputusan itu maka Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK. Tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing.
Melansir keterangan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), pada tahun 2018-2020, sebanyak 438.590 THK-II (tenaga honorer kategori II) mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK). Per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang. (detikFinance, Jakarta Minggu, 05 Jun 2022)
Dikatakan bahwa penghapusan tenaga honorer adalah bertujuan untuk menyejahterakan mereka yang selama ini mendapatka gaji yang minim dan tidak ada standar yang jelas. Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer, yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
Ia mengatakan tenaga honorer tak memiliki standar pengupahan yang jelas. Karenanya status honorer akan dihapus seluruhnya pada November 2023. “Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelas Eks Menteri Dalam Negeri ini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2022).(detikFinance, Jakarta Jumat 03 Juni 2022 https://apps.detik.com/detik/)
Senada juga yang dinyatakan oleh media lainnya bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, kebijakan penghapusan pekerja honorer bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebab, selama ini tenaga honorer direkrut dengan sistem yang tidak jelas, sehingga mereka kerap mendapat gaji di bawah upah minimum regional (UMR).
“PP Nomor 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” kata Tjahjo.
“Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” kata Tjahjo dalam siaran persnya, dikutip REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Ahad (5/6/2022).
Seandainya tidak adapun wacana penghapusan tenaga honorer, sebenarnya gaji ASN terutama guru tidaklah mencukupi untuk memenuhi seluruh kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, papan dan juga biaya Pendidikan untuk seluruh anggota keluarganya. Intinya semua rakyat harus disejahterakan dan dibahagiakan. Apalagi tidak ada jaminan bahwa semua honorer akan dijadikan ASN atau PPPK. Jelas tidak bisa menjamin karena kemampuan untuk menggaji semuanya tidak akan mampu.
Kebijakan pemerintah ini hanya berfokus menyelesaikan masalah penumpukan jumlah guru honorer agar tidak memberatkan tanggungan keuangan pemerintah pusat. Padahal bila dipraktikkan kebijakan ini akan berdampak ratusan ribu tenaga kerja kehilangan pekerjaan, menimbulkan masalah sosial ekonomi dan bahkan berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah
Kebijakan ini mengindikasikan lepas tangannya pemerintah pusat terhadap kebutuhan sekolah terhadap guru dan kebutuhan akan kesejahteraan guru. Ini juga mencerminkan rendahnya perhatian terhadap nilai sektor Pendidikan bagi pembangunan SDM.
Berbeda jauh dengan sistem Islam yang sangat memperhatikan kesejahteraan rakyatnya, sebagai contoh pada masa sistem Islam masih diterapkan gaji seorang guru sebesar 15 dinar emas dimana 1 dinar sama dengan 4,25 gram emas, semua guru sama tidak ada perbedaan dalam besaran gajinya. Dalam sistem Islam sistem penggajian disesuaikan dengan pekerjaannya yang dinilai oleh ahlinya sehingga tidak ada perbedaan penyebutan honorer dan ASN. Ditopang lagi dengan sistem ekonomi Islam, Pendidikan Islam, Pergaulan/interaksi Islam, dan lain-lainnya, pasti mampu menyejahterakan dan memberi rahmat bagi seluruh alam.
Menerapkan sistem Islam bukan semata-mata mencari kesejahteraan dunia, lebih dari itu sebagai muslim maka menjadi kewajibannya utuk menta’ati seluruh perintah Allah dan Rasulnya.
Oleh karena itu solusi atas keterpurukan disegala bidang yang terjadi saat ini termasuk permasalahan honorer tidak lain hanyalah dengan Kembali kepada sistem yang berasal dari pencipta alam semesta ini dan pernah terbukti kurang lebih 13 abad memberi rahmat keseluruh alam yaitu sistem Islam.