Konsultasi itu wajib dilaksanakan dengan harapan Perda yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan ketentuan UU atau Peraturan yang lebih tinggi
BANJARMASIN, KP – Setiap penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baik oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota diminta agar terlebih dahulu dikonsultasikan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM.
Konsultasi itu wajib dilaksanakan dengan tujuan agar peraturan daerah yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan ketentuan UU atau Peraturan yang lebih tinggi.
“Ketentuan ini menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata aktivis LSM Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kalsel Suryani Khair.
Bahkan dalam perbincangannya dengan {KP} Selasa ( 31/5/2022) ) ia menjelaskan, dalam Undang- Undang Cipta Kerja , penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) provinsi dan kabupaten/kota wajib melibatkan ahli atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perundang-undangan.
Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan pengaturan dalam UU Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Di dalam UU Nomor : 23 tahun 2014, pemda hanya diwajibkan menyerahkan rancangan perda kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum disahkan, yakni untuk kepentingan mendapatkan nomor register.
Ia mengatakan, instansi vertikal yang dimaksud dalam UU Cipta Kerja ialah masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di daerah.
”Kemenkumham punya jaringan dari daerah sampai pusat sehingga semua ketentuan yang di tingkat pusat itu akan harmonis juga dengan perda yang ditetapkan di tingkat lokal,” tutupnya
Ia menilai selama ini banyaknya Perda Kota Banjarmasin `mati suri’ alias hanya sekedar di atas kertas.
Masalahnya, karena banyak Perda yang dibuat bukan didasari karena kebutuhan, tapi karena latah lataran daerah lain sudah membuat Perda tersebut.
Ironisnya lagi dalam pembahasanya tidak didasari muatan lokal sesuai aspirasi masyarakat, sehingga dalam pelaksanaan bermasalah,” ujarnya.
“Kondisi ini tambah diperparah kurangnya pengawasan dan sikap tegas instansi terkait dalam menegakkan setiap Perda,” katanya.
Menurut penilaiannya, baik dalam pembentukan Perda oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota selama ini Kemenhumkam nyaris tidak pernah dilibatkan apalagi sekedar berkonsultasi.
Kembali ia mengatakan, keterlibatan Kemenkumham sangat penting dalam setiap pembentukan Perda karena institusi ini memiliki tenaga ahli atau tenaga perancang perundangan-undangan yang telah memenuhi persyaratan. (nid/K-3)















