Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Perkara Pasar Batuah Kedua Belah Pihak Tambah Bukti dan Siapkan Saksi

×

Perkara Pasar Batuah Kedua Belah Pihak Tambah Bukti dan Siapkan Saksi

Sebarkan artikel ini
5 Sidang 4klm
Sampaikan Bukti - Kuasa hukum warga dan kuasa hukum Pemko Banjarmasin menyampaikan bukti surat tambahan kepada majelis hakim dalam persidangan PTUN Banjarmasin. (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Sidang kedua dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari masing-masing pihak kembali digelar oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Rabu (22/6) pagi.

Kedua belah kubu, baik dari pihak penggugat (warga Pasar Batuah) maupun tergugat (Pemko Banjarmasin) kembali menyodorkan lima bukti berupa surat alias berkas kepada Majelis Hakim.

Baca Koran

Kemudian Rabu depan agenda sidang bakal menghadirkan saksi fakta dan penyampaian keterangan para ahli dari pihak penggugat.

Kuasa Hukum Warga Batuah, Syaban Husin Mubarak mengatakan, pihaknya berencana mendatangkan lima saksi fakta dan dua saksi ahli.

Menurutnya, saksi yang didatangkan harus relevan dengan persoalan yang disidangkan.

“Kalau terkait dengan saksi sebenarnya banyak. Tapi apakah itu relevan atau tidak, itu menjadi pertimbangan dari kami. Jadi untuk saat ini kami mencoba mendatangkan lima orang dulu,” ucapnya, ketika diwawancarai seusai persidangan.

Sementara bukti yang diserahkan pihaknya kepada majelis hakim diantaranya bukti terkait surat permohonan dari pihaknya kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, yang meminta penjelasan tentang pengajuan program revitalisasi Pasar Batuah.

Lalu, pihaknya juga menyerahkan bukti surat yang meminta klarifikasi langsung dengan walikota, selaku yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait Program Revitalisasi Pasar Batuah yang dilakukan pada Februari lalu.

“Tujuannya, untuk mengetahui apakah benar ada program revitalisasi pasar di kawasan Pasar Batuah. Karena sebelumnya, tak ada sebuah kepastian atau informasi yang jelas, tentang program revitalisasi itu. Gara-gara itu, masyarakat di Pasar Batuah menjadi resah,” tuturnya.

Bukti selanjutnya yakni terkait proposal yang diajukan Disperdagin Banjarmasin, untuk mendapatkan Dana Pendamping Pembangunan guna menjalankan langkah revitalisasi Pasar Batuah ke Kementerian Perdagangan RI.

“Di dalamnya proposal ada pernyataan bahwa lahan itu siap pakai. Dan itu menjadi persyaratan yang diajukan ke kementerian. Tapi faktanya, lahan tersebut belum siap pakai. Sampai dengan detik ini,” tegasnya.

Baca Juga :  RS Tersangka Korupsi Penguasaan Aset KAI Rp21,91 Miliar Diringkus Jaksa

Syaban menilai, saat Pemko mengajukan proposal itu, bahkan sejak awal sebelum walikota mengeluarkan surat keputusan, mungkin saja polemik revitalisasi Pasar Batuah tidak akan terjadi.

“Permasalahannya, ketika program itu ingin dilaksanakan, justru tidak ada mengajak warga untuk berdialog. Makanya jadi buntu,” ungkapnya.

Bahkan Syaban menilai bahwa program revitalisasi Pasar Batuah yang dilakukan Pemko Banjarmasin ini bisa dikatakan cacat prosedur.

“Karena berdasarkan aturan Kemendag RI untuk mendapatkan anggaran revitalisasi Pasar Batuah ini lahannya harus sudah clear and clean alias beres tak ada sengketa. Sedangkan yang sekarang ini, lahan tersebut masih ada hunian warga,” ungkapnya.

Terpisah, perwakilan tim kuasa hukum tergugat (Pemko Banjarmasin), Muhammad Arie Pratama menjelaskan, pihaknya hanya menyerahkan lima bukti surat. Dan semuanya, asli.

Diantaranya berupa sertifikat kepemilikan Pemko Banjarmasin. Kartu inventaris aset, hingga proposal program revitalisasi Pasar Batuah yang diusulkan ke Kementerian Perdagangan RI.

“Di agenda selanjutnya kan ada kemungkinan menambah bukti surat lagi dan ditambahkan dengan pengajuan saksi. Tapi, nanti disesuaikan dengan jadwal kegiatan saksi,” ucapnya Jaksa Pengacara Negara di Pemko Banjarmasin, itu.

Soal putusan, Arie menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menangani. “Kami tidak bisa menilai berapa persentase peluang untuk menang. Kami masih mengumpulkan alat bukti lainnya seperti surat, saksi dan keterangan ahli. Tapi kami berharap, semua yang kami hadirkan dalam persidangan dapat bernilai di mata Majelis Hakim,” ucapnya.

Terkait statmen program revitalisasi Pasar Batuah dinilai cacat prosedur, Arie menyebut, pihaknya masih melakukan kajian mendalam. “Selain itu, saat ini kami masih fokus mempelajari alat bukti, saksi dan keterangan ahli yang kami hadirkan dalam persidangan,” pungkasnya. (kin/K-4)

Iklan
Iklan