Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Kalteng

Perpres 55 Tahun 2022 Berpotensi Tingkatkan PAD.

×

Perpres 55 Tahun 2022 Berpotensi Tingkatkan PAD.

Sebarkan artikel ini
15 kalteng2 4
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Kalteng Vent Christway. (kp/ist)
Space Iklan

Palangka Raya, KP – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tanggal 11 April 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka lingkup kewenangan yang didelegasikan oleh Pemerintah Pusat meliputi pemberian sertifikat standar dan izin.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Vent Christway kepada media di ruang kerjanya, Senin (13/6) menjelaskan kewenangan yang didelegasikan juga mencakup pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

GBK

Disebutkan, satu sisi Perpres 55 tahun 2022 ini memberikan peluang untuk peningkatan PAD melalui pemberian sertifikat standar dan pemberian ijin mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, bantuan dan Ijin Pertambangan Rakyat atau IPR”, ucap Vent.

Dijelaskan, dengan Perpres dimaksud daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efesien, serta pembinaan dan pengawasan kepada perijinan berusaha yang didelegasikan dapat meningkatkan pendapatan melalui opsen pajak atas produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Vent tidak menampik bahwa secara umum Perpres 55 tahun 2022, tentu belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan daerah.

Pada sisi lain, tentu Perpres ini belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan daerah, karena pendegelasian hanya terbatas terkait mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan bantuan dan ijin pertambangan rakyat, sedangkan di daerah khususnya Kalteng pemegang izin terbesar untuk komoditas logam dan batubara, baik dari segi jumlah maupun luas wilayah perijinan.

Meski demikian lanjutnya, Perpres tersebut membuka peluang bagi daerah, khususnya dalam peningkatan PAD. Peluang tersebut harus ditangkap optimal oleh daerah.

Dijelaskan Kementerian ESDM dalam hal ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara secara lisan meminta masa transisi pasca berlakunya Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 paling lama 3 bulan sejak diterbitkan.

Baca Juga :  Wapres Gibran Kunjungi SDN Langkai 1 Palangka Raya

Dalam masa transisi tersebut Dirjen Mineral dan Batubara akan menyampaikan surat edaran mengenai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk proses perizinan bidang pertambangan dan hal terkait lainnya yang dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.

Selama masa transisi, kegiatan pemberian dan penetapan WIUP serta pemberian izin belum dapat dilaksanakan sampai diterbitkannya Surat Edaran dari Dirjen Minerba.

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki IUP operasi produksi, diperbolehkan untuk mengajukan permohonan persetujuan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan dan revisi persetujuan dokumen teknis serta kegiatan pembinaan dan pengawasan perizinan berusaha.

Saat ini Pemerintah Provinsi sedang menyusun Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Izin, Peraturan Gubernur tentang Surat Angkut Bahan Tambang dan Peraturan Gubernur Tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan, sehingga pada saat pelimpahan sebagian kewenangan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi telah memiliki payung hukum untuk melaksanakan kewenangan tersebut”, pungkasnya. (drt/k-10)

Iklan
Iklan
Ucapan