Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Prona Bakal Masuk Ke Anjir Pasar

×

Prona Bakal Masuk Ke Anjir Pasar

Sebarkan artikel ini
8 3klm karli
SOSIALISASI – Kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundangan PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang dilaksanakan anggota DPRD Kalsel Dr.H.Karli Hanafi Kalianda, SH.MH di Desa Anjir Pasar Lama, Sabtu. (25/06/2022). (KP/Lili)

Banjarmasin, KP – Kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) tentang Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang dilaksanakan anggota DPRD Kalsel Dr.H.Karli Hanafi Kalianda, SH,MH di Desa Anjir Pasar Lama, akhir pekan ini menghadirkan pejabat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Kuala selaku nara sumber.

Pada kesempatan itu Norita Dahlia, SH.MH selaku Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Batola mengungkapkan bahwa sudah ada sinyal program Prona akan masuk di wilayah Kecamatan Anjir Pasar pada tahun 2023.

Kalimantan Post

Pernyataan itu kontan disambut gembira dan dibarengi ucapan rasa syukur dari peserta sosialisasi . yang hadir pada kesempatan itu.

Dijelaskan Prona adalah  Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu proses sertifikasi  tanah secara massal yang dilakukan secara terpadu.

Dijelaskan, sasaran dari Prona seluruh lapisan masyarakat, tetapi yang diutamakan masayarakat ekonomi lemah. Tujuannya agar urusan kepemilikan tanah dan sengketa bisa diselesaikan dengan tuntas.

Sebelumnya anggota DPRD Kalsel Dr.H.Karli Hanafi Kalianda, SH.MH yang saat ini juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kalsel mengungkapkan bahwa peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha, maka meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.

“Untuk mendapatkan kepastian hukum, kepemilikan tanah harus didaftarkan yang bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya terutama dilakukan atas prakarsa pemerintah dan secara sporadik, yaitu  pendaftaran mengenai bidang tanah atas perminaan pemegang atau penerima hak bersangkutan secara indual atau massal.

Kegiatan sosialisasi mendapat sambutan antusias para peserta yang hadir, salah satunya tokoh masyarakat setempat Imbran yang menyampaikan terimakasih atas peranan Karli Hanafi yang mensosialisasikan tentang aturan pertanahan di wilayah mereka.

Baca Juga :  Bandara Syamsudin Noor Siap Layani Penerbangan Internasional Perdana

Dan tokoh masyarakat ini juga mempertanyakan tentang luasan areal pertanahan yang bisa disertifikati  melalui program Prona baik tanah perumahan maupun tanah persawahan, serta bagaimana mendaftarkan tanah yang pemiliknya tinggal di luar wilayah yang terkena program Prona.

Menjawab pertanyaan tersebut Norita Dahlia menjelaskan bahwa untuk tanah perumahan luasannya sampai dengan 3.000 meter persegi, sedangkan tanah persawahan bisa sampai tiga hectare.

“Sedangkan untuk tanah yang pemiliknya di luar wilayah, haru s ada keterangan bahwa pemiliknya tidak berdomisli di atas tanah yang akan disertifikati atau keterangan absentee,” pejabat kantor pertanahan Kabupaten Batola ini.Sosialisasi dihadiri Camat Anjir Pasar Muhammad Yusuf, AMD dan Kepada Desa setempat H.Miftahul Hair. (lia/K-1)

Iklan
Iklan