Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

PTUN Tolak Permohonan Penundaan Pembongkaran Pasar Batuah

×

PTUN Tolak Permohonan Penundaan Pembongkaran Pasar Batuah

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Permohonan warga penghuni Pasar Batuah yang diajukan dalam sidang perdana di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, ditolak oleh Majelis.

Hal itu termaktub dalam amar yang ditetapkan oleh majelis yang menangani perkara tersebut pada Rabu (15/06) sore.

Kalimantan Post

Isinya adalah menolak permohonan dari penggugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022, Tentang Program Pembangunan Strategis Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Tahun 2022, tanggal 7 Januari 2022.

Kemudian, majelis juga memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin untuk segera menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak yang berperkara.

Humas PTUN Banjarmasin, Tamado Dharmawan mengatakan, penetapan tersebut sudah disampaikan langsung kepada kedua belah pihak. Baik dari sisi warga Pasar Batuah melalui kuasa hukumnya, maupun Pemko selaku pihak tergugat.

“Sore itu sudah dikeluarkan penetapan, salinan penatapan itu juga sudah diserahkan panitera penggantinya, ke penggugat dan tergugat,” katanya.

Ia juga menerangkan, untuk gugatan warga mengenai permohonan agar dibatalkannya Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin tentang Revitalisasi Pasar Batuah, masih tetap berlanjut.

“Kalau yang terkait permohonan batal rencana revitalisasi oleh penggugat itu, majelis hakim belum sampai ke situ mengujinya. Masih berproses. Apalagi, baru satu kali sidang pembuktian surat,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga melalui sekretaris LBH Anshor Yusuf Ramadhan berharap, wali kota mau menunda penggusuran tersebut.

“Permohonan kami tidak dikabulkan hakim, berharap pak wali kota mau menunda,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. Kamis (16/6) siang.

Terpisah dari pantauan media ini, warga Batuah tetap kompak bertahan di area sekitar. Bahkan mereka juga membentuk posko-posko untuk berjaga jika suatu saat pemko akan membongkar bangunan mereka.

Baca Juga :  Ketahanan Pangan Disorot, Wali Kota dan Dandim 1007 Banjarmasin Bersinergi, Turun Langsung Tanam Padi di Sungai Andai

“Kami berjaga terus disini nonstop secara bergantian. Kami ada tiga posko yang kami buat di area Pasar Batuah,” tegas Ketua Aliansi Pasar Batuah Syahrianoor kepada awak media.

Bahkan mereka juga sudah menyurati Polresta Banjarmasin untuk meminta perlindungan.

“Sudah kami surati Kapolresta Banjarmasin sehubungan pembongkaran hunian Pasar Batuah oleh Satpol PP,” pungkasnya.

Terpisah, perwakilan kuasa hukum warga dari LBH Ansor, Yusuf Ramadhan, membenarkan, bahwa permohonan penundaan eksekusi ditolak oleh majelis hakim. “Permohonan kami tidak dikabulkan hakim,” katanya.

Pihaknya tetap berharap agar Pemko Banjarmasin bisa menunda eksekusi. Terlebih, Ketua DPRD Banjarmasin sudah kirim surat permohonan penundaan tersebut ke Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina.

“Kemarin, warga ke DPRD Banjarmasin dan Ketua DPRD Banjarmasin mengirim surat ke Wali Kota. Kami berharap eksekusinya bisa ditunda,” tuntas Yusuf. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan