Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Saksi Kebanyakan Tidak Tahu

×

Saksi Kebanyakan Tidak Tahu

Sebarkan artikel ini
hal9 3klmsaksi
DISUMPAH - Dua orang saksi dari pihak penggugat diambil sumpahnya sebelum menyampaikan keterangan salam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (29/6). (KP/zakiri)

Banjarmasin, KP – Sidang perkara Revitalisasi Pasar Batuah kembali digelar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Rabu (29/06) pagi.

Kali ini agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi yang sodorkan dari pihak penggugat, yakni warga Pasar Batuah.

Baca Koran

Ada dua saksi yang dihadirkan pihak penggugat dalam persidangan. Namun sayangnya, dari sekian banyak pertanyaan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Pemko Banjarmasin, kedua saksi lebih banyak menjawab tidak tahu.

Saksi yang dihadirkan adalah warga yang menghuni kawasan Pasar Batuah.

Alhasil, tak begitu banyak keterangan yang bisa dikorek oleh kuasa hukum tergugat. Bahkan, keterangan yang diberikan selalu berputar-putar.

Sampai-sampai, kuasa hukum pemko mengingatkan bahwa saksi sudah disumpah, sebelum memberikan keterangan.

Dalam keterangan dua orang saksi itu, keduanya mengakui bahwa warga memang pernah diundang mediasi oleh Pemko Banjarmasin untuk melakukan mediasi sekaligus sosialisasi terhadap program revitalisasi Pasar Batuah tersebut.

Misalnya tiga kali undangan mediasi, kedua saksi mengaku hanya satukali berhadir. Setelah itu, warga pun langsung mengambil tindakan dengan melayangkan gugatan.

Kedua saksi, juga bersikeras mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui ada informasi terperinci dari pemko, terkait adanya program revitalisasi Pasar Batuah.

Alhasil pihaknya pun mengambil tindakan dengan mendatangi DPRD Banjarmasin, untuk mendapatkan informasi terkait program revitalisasi Pasar Batuah.

Kemudian, dalam sidang itu pula, salah seorang sakti penggugat, Musliannoor, mengungkapkan hal lain.

Seperti ketika ditanya apakah pernah melihat ada plang atau patok, yang menandakan bahwa tanah yang ditempati warga adalah milik Pemko Banjarmasin.

Musliannoor mengaku, pihaknya melihat adanya plang itu baru-baru saja dipasang. Tak lama seusai SK Wali Kota Banjarmasin, terkait program revitalisasi Pasar Batuah.

“Saya lupa hari pastinya. Tapi saya melihat plang itu dipasang,” ucapnya lelaki yang menjabat sebagai Ketua RT 12 di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri Terima Silaturahmi Kepengurusan Baru IKMABAN

Seusai mendengarkan keterangan dua orang saksi dari penggugat, sidang pun selesai. Sidang dilanjutkan pada Rabu (6/7) mendatang pada jam 9 pagi.

Agendanya, selain pengajuan tambahan bukti-bukti surat, juga masih mendengarkan saksi fakta dan keterangan ahli. Bedanya, saksi yang dihadirkan nantinya itu langsung dari keduabelah pihak. Baik penggugat, maupun tergugat.

Dari pihak penggugat yang kuasa hukumnya diserahkan ke LBH Ansor Kalsel, menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli yang nantinya, akan berbicara tentang sejarah keberadaan Pasar Batuah. (kin/K-7)

Iklan
Iklan