Adanya stigma sekolah favorit ini tidak bisa dipungkiri karena prasarana hingga kualitas pendidikan seperti SD dan SMP pada sekolah di Banjarmasin masih belum sepenuhnya merata
BANJARMASIN, KP – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Mathari mengatakan, di tengah ketatnya persaingan penyelenggara pendidikan menuntut setiap sekolah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan.
” Masalahnya karena peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah,tapi juga seluruh penyelenggara pendidikan yaitu sekolah,” kata Mathari.
Hal itu dikemukakannya kepada {KP}, Rabu (22/6/2022) mengomentari masih cukup banyaknya orang tua memasukkan anaknya pada sekolah yang dinilai favorit atau unggulan seperti halnya di Kota Banjarmasin dalam pendaftaran calon peserta didik baru tahun 2002 ini.
Ia menilai, masih adanya stigma sekolah favorit ini tidak bisa dipungkiri karena prasarana hingga kualitas pendidikan seperti SD dan SMP pada sekolah di Banjarmasin masih belum sepenuhnya merata.
Menurutnya menyadari hal itu, maka menjadi keharusan setiap sekolah sebagai salah satu tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran melaksanakan sistem penjaminan mutu pendidikan sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan ini kata wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. diamanatkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor : 28 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Internal pada pendidikan dasar dan menengah.
Dijelaskan pada Permendikbud tersebut mengamanatkan, bahwa setiap satuan pendidikan mempunyai tugas dan wewenang merencanakan melaksanakan, mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan.
Kendati pemerintah sendiri katanya melanjutkan, terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan untuk mewujudkan amanat konstitusi, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang secara operasional tercantum dalam Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dijelaskan, penjaminan mutu pendidikan sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2003 tersebut bertujuan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Selanjutnya kata Mathari dalam upaya mencapai SNP, pemerintah mengeluarkan Permendikbud Nomor : 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) Dasar dan Menengah.
Ia berpendapat Kota Banjarmasin harus bisa mencontoh sejumlah daerah lain seperti di pulau Jawa yang terus berupaya upaya meningkatkan mutu pendidikan.
” Terutama dalam penyediaan anggaran melalui APBD yang memadai,” ujarnya.
Menurutnya selain tersedianya anggaran, tak kalah penting adalah terus berupaya meningkatkan kualitas para guru dan menempatkan tenaga pendidik ini ke seluruh sekolah secara merata. (nid/K-3)