Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sembilan Tersangka Pembunuhan Muhdi Berhasil Diamankan

×

Sembilan Tersangka Pembunuhan Muhdi Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
6 sembilan 4klm 1
PEMBUNUHAN – Sembilan tersangka dan barang bukti pembunuhan di Lok Wihang Desa Asam-asam Kecamatan Jorong yang dihadirkan saat press conference. (KP/Rizky)

adapun pemicu dari perselisihan ini merupakan permasalahan lahan

PELAIHARI, KP – Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lok Wihang Desa Asam-asam Kecamatan Jorong pada Minggu (5/6) lalu.

Baca Koran

Hal ini disampaikan Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hasanuddin dan Kapolsek Jorong Iptu Andik Ariyanto pada saat press konference yang digelar di halaman Mapolres Tanah Laut, Kamis (9/6).

“Alhamdulillah dalam waktu kurang dari delapan jam para pelaku serta barang bukti sudah berhasil diamankan,” kata Kapolres.

Dia mengimbau, keluarga korban untuk mempercayakan sepenuhnya kepada Polres Tanah Laut dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan secara prosedural dan profesional.

“Apabila pihak keluarga korban ingin bertemu dengan saya kapan pun saya selalu terbuka,” ungkapnya.

Dia juga mengucapkan, terimakasih kepada Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Selatan (Kalsel) Abdul Kadir yang kemarin telah bertemu pihaknya dalam rangka menjaga kondusifitas di Kabupaten Tanah Laut.

Sementara itu, Kapolsek Jorong Iptu Andik Ariyanto mengungkapkan, jumlah tersangka sebanyak sembilan orang. Dimana dua orang sebelumnya telah menyerahkan diri.

“Ketujuh tersangka kita tangkap di kediaman mereka masing-masing,” jelasnya.

Ditambahkannya, adapun pemicu dari perselisihan ini merupakan permasalahan lahan yang bertempat di Lok Wihang Desa Asam-asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.

Barang bukti yang berhasil diamankan enam senjata tajam jenis parang beserta kumpangnya, lima jenis senjata tajam jenis pisau penikam, satu unit sepeda motor merk YAMAHA mio soul warna biru Nopol DA 6935 LCL dan satu unit Sepeda Motor Merk YAMAHA mio soul warna.

Para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke -3 KUHP Tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain di ancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Polda Kalsel Ringkus 212 Tersangka, Sita 40,4 Kg Sabu dan 13.066 Butir Ekstasi Selama Operasi Antik

Sekedar mengingatkan, peristiwa berdarah itu memakan korban atas nama Muhdi, anggota LBDH Tala. Pria tersebut diserang para tersangka di depan rumahnya.

Akibat luka yang cukup parah di wajah, kepala belakang, tangan kiri dan paha kanan. Korban sempat dibawa ke klinik kesehatan di Asam Asam. Namun tak berselang lama, korban meninggal. (rzk/K-4)

Iklan
Iklan