Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Sengketa Lahan Dominasi Masalah di Kalteng

×

Sengketa Lahan Dominasi Masalah di Kalteng

Sebarkan artikel ini
15 kalteng1 7
Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin saat menghadiri secara virtual Rapat Kerja BLUD DPD RI dari Ruang Rapat Bajakah. (kp/ist)

Sekretaris Jenderal DPD R Rahman Hadi menyatakan permasalahan tanah yang terjadi di Kalteng didominasi kasus sengketa lahan, ganti rugi, lahan plasma, wilayah adat dan pencemaran sungai.

PALANGKA RAYA, KP — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Nuryakin menghadiri secara virtual Rapat Kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BLUD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (15/6).

Baca Koran

Rapat kerja digelar terpusat di Gedung Setjen. DPD RI Jl. Jenderal Gatot Subroto Jakarta, dipimpin oleh Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi. Rahman Hadi mengungkapkan permasalahan pertanahan di setiap daerah diharapkan dapat dihindari melalui keberadaan Peraturan Daerah yang mampu menjamin hak dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat demi tercapainya keadilan yang berkesejahteraan dan berkeadilan.

Rahman Hadi menyatakan permasalahan tanah yang terjadi di Kalteng didominasi kasus sengketa lahan, ganti rugi, lahan plasma, wilayah adata dan pencemaran sungai.

Dalam hal ini Pemerintah Kalteng baru mengeluarkan regulasi berupa “Peraturan Gubernur dan belum membentuk Peraturan Daerah yang khusus mengatur pertanahan”, papar Rahmad.

Sekda Kalteng H. Nuryakin dalam paparannya, menyampaikan dasar hukum penyelenggaraan urusan pertanahan di Prov. Kalteng diantaranya Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Undang-undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Sekda Nuryakin menjelaskan dukungan Pemerintah Kalteng terhadap pelaksanaan reforma agraria. Pertama, ikut serta dalam kelembagaan reforma agraria dalam bentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Prov. Kalteng dimana Kanwil/Kantah ATR/BPN sebagai leading sektor dan Gubernur Kalteng sebagai Ketua GTRA.

Kedua, memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan reforma agraria dengan membentuk Tim GTRA kabupaten/kota.

Baca Juga :  Peringati Hari Persit ke-79, Danrem 102/Pjg Laksanakan Donor Darah

Ketiga, melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan pertanahan (Disperkimtan Prov. Kalteng) merencanakan program dan kegiatan yang termuat dalam dokumen RPJMD dan RKPD dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria melalui fungsi koordinasi, fasilitasi dan inventarisasi.

Keempat, melakukan koordinasi dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah kabupaten/kota dalam wadah GTRA provinsi dan GTRA kabupaten.

Kelima, mendorong Perangkat Daerah di provinsi, kabupaten/kota yang terkait dalam penataan akses reforma agraria memaksimalkan perannya dengan melakukan pemetaan sosial, peningkatan kapasitas kelembagaan.

Dan juga melakukan pendampingan usaha, peningkatan keterampilan, penggunaan teknologi tepat guna, fasilitasi akses permodalan dan pemasaran, penguatan basis data komoditas dan penyediaan infrastruktur sesuai dengan kewenangannya. (drt/k-10)

Iklan
Iklan