Banjarmasin, KP – seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) berinisial LS (38), hilangkan “BB” (barang bukti), Polisi terpaksa membongkar septic tank, dan kini harus berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap oleh anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel di salah satu rumah di Komplek Tirta Sari, Jalan Rawa Sari, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.
“Yang bersangkutan diamankan pada Selasa (21/6),” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata, Jumat (24/6).
Saat mengungkap kasus tersebut, petugas tak dibuat mudah oleh LS yang sempat membuang barang bukti narkoba jenis shabu ke dalam closet.
Petugas terpaksa membongkar septic tank agar bisa menemukan barang haram yang keburu dibuang LS.
“Iyalah, kita harus bongkar septic tank,” tambah AKBP Meilki.
Namun usaha itu tak sia-sia, petugas berhasil menemukan 13 paket shabu dibungkus plastik klip dengan berat total 40,15 gram yang dibuang LS.
Tak cuma 13 paket shabu, petugas juga menemukan 5 bungkus plastik klip, 3 bungkus makanan ringan, 1 dompet, 1 kotak sepatu, 1 timbangan digital, 1 sendok takar plastik serta dua ponsel yang diamankan sebagai barang bukti.
Wanita lulusan sekolah menengah akhir sederajat ini dihadapkan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijelaskan AKBP Meilki, pengungkapan kasus tersebut diawali dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan.
Tersangka LS juga diduga sudah tak asing soal urusan barang haram, pasalnya setelah didalami melalui penyidikan.
Suami LS juga rupanya merupakan seorang terpidana kasus narkoba. (K-2)