Banjarmasin, KP – Pekerjaan sebagai buruh bangunan dianggap Ardiansyah alias Anang Soang (49) tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Hal ini membuat warga Jalan Kelayan A Gang Sejiran RT 10 Banjarmasin ini mencari usaha sampingan, yakni jadi kurir sabu.
Namun, apes bagi Anang Soang. Tak lama menjalankan usaha, ia harus berurusan dengan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Sabtu (18/6) sekitar pukul 17.00 WITA.
Dimana, pelaku diamankan petugas ketika berada tak jauh dari rumahnya tanpa perlawanan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas adalah 1 paket berisi sabu seberat 3,85 gram, uang sebesar Rp500 ribu, Handphone Nokia warna biru, dompet warna hitam, timbangan digital, 2 sendok dari sedotan plastik dan plastik klip.
Dijelaskan, penangkapan Anang bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota di lapangan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko kepada awak media, Senin (20/6).
Dikatakannya, pihaknya saat ini masih meminta keterangan terkait temuan barang bukti dari tangan pelaku Anang Soang.
“Jika terbukti bersalah, pelaku akan pasal 112 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (yul/K-4)