Mereka mengaku sudah melakukan berbagai perbaikan yang diamanatkan oleh majelis hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), saat sidang pertama pada 23 Mei lalu
BANJARMASIN, KP – Pemko Banjarmasin siap mengikuti sidang kedua, terkait gugatan pemindahan status Ibukota Provinsi Kalsel, dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru, pasa Selasa (7/6) mendatang.
Perwakilan kuasa hukum dari Pemko Banjarmasin Muhammad Pazri mengatakan bahwa sidang kedua itu sendiri berlangsung pada pukul 13.30 WIB. Dan dihelat secara daring atau online.
“Undangan dan link zoom meeting-nya sudah kami terima hari ini,” ucapnya saat ditemui awak media, Kamis (2/6) petang.
Dalam menghadapi sidang tersebut, pihaknya mengaku sudah melakukan berbagai perbaikan yang diamanatkan oleh majelis hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), saat sidang pertama pada 23 Mei lalu.
Seperti diketahui, dalam sidang perdana MK mengoreksi sejumlah laporan yang dilayangkan Pemko Banjarmasin.
Diantaranya, meminta kuasa hukum pemko untuk menguraikan lebih detail terkait cacat formilnya pembentukan undang-undang pemindahan ibukota.
“Kami diberikan waktu dua pekan untuk melakukan perbaikan. Dan saat ini, itu semua sudah kami selesaikan. Termasuk pula, substansi formil dan materil,” jelasnya.
Ia lantas mengungkapkan salah satu substansi perbaikan yang dilakukan, yakni diantaranya memasukan klausul yang baru, tentang ketentuan pengaturan pemindahan sebuah ibukota provinsi.
Bukan tanpa alasan, menurutnya, pemindahan sebuah ibukota provinsi itu tidak bisa diatur langsung melalui undang-undang saja.
“Tapi dalam ketentuannya, mekanismenya di antaranya ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Harus ada rapat paripurna, kajian-kajian, lalu keluar surat keputusan gubernur,” jelasnya.
“Namun nyatanya, yang dihadapi saat ini, hal itu tidak pernah dilakukan. Jadi sangat banyak prosedur, mekanisme dan tata cara yang dilanggar. Banyak cacatnya,” tambahnya.
Terlepas dari adanya perbaikan yang dilakukan, Pazri menilai bahwa dari sejumlah masukan yang disampaikan oleh majelis hakim, pihaknya beranggapan bahwa MK antusias menangani perkara tersebut.
“Besar harapan kami semoga permohonan kami dikabulkan agar bisa mempertahankan status Ibukota Provinsi Kalsel, tetap berada di Kota Banjarmasin,” tutupnya.
Terpisah, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kuasa hukum. Ia pun mengakui, seluruh apa yang menjadi nasehat atau perbaikan yang diminta majelis hakim, juga sudah dipenuhi.
“Berkas perbaikannya, juga sudah dikirim langsung ke MK,” pungkasnya. (Kin/K-3)