Banjarmasin,KP – DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna dengan agenda Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, Rabu (8/6/2022).
Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 disampaikan langsung Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.
Pada rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin didampingi unsur pimpinan Matnor Ali dan Tugiatno ini Wali Kota Ibnu Sina menandaskan laporan keuangan tahun 2021 sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD wajib disampaikan kepala daerah ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wali Kota mengemukakan dari hasil audit BPK diterima tertanggal 13 Mei 2021 laporan keuangan Pemko Banjarmasin tahun 2021 kembali mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk sembilan kalinya.
Kendati demikian ia mengakui meski mendapat WTP. namun masih ada beberapa catatan BPK yang harus mendapatkan perhatian perbaikan setelah 60 hari hasil audit diterima.
Menyinggung realisasi APBD tahun 2021 Ibnu mengemukakan, pendapatan daerah terealisasi mencapai Rp 1.578.707.401.658,60 atau 93 persen dari semula dianggarkan Rp 1.6 triliun lebih.
Menyinggung sisa lebih anggaran (Silpa) Wali Kota Ibnu Sina memaparkan, dari hasil realisasi pendapatan dikurangi belanja ditambah pembiayaan yang terealisasi tahun anggaran 2021 Rp 198 miliar lebih.
Sementara total aset dimiliki Pemko Banjarmasin hingga per 31 Desember 2021 sebesar Rp 5,7 triliun lebih dengan total kewajiban sebesar Rp 38,9 miliar ,sedangkan ekuitas sebesar Rp 5.7 triliun.
Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD disampaikan Wali Kota berharap, pihak dewan segera membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 tersebut, sehingga mendapat persetujuan dari DPRD Banjarmasin sebagai bahan evaluasi Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menyikapi Raperda disampaikan terkait pelaksanaan APBD tahun 2021 sebagai perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dalam kurun waktu satu tahun itu, seluruh fraksi dewan dalam pemandangan umumnya menyatakan dapat menyetujui untuk dibahas lebih lanjut antara dewan dengan pihak eksekutif , sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ini kemungkinan dijadwalkan dilaksanakan dalam pekan depan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin usai memimpin rapat paripurna. (nid/K-3)















