Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Surat DPRD Banjarmasin Mental
Pemko Kekeh Tertibkan Pasar Batuah

×

Surat DPRD Banjarmasin Mental<br>Pemko Kekeh Tertibkan Pasar Batuah

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Tolak Penggusuran Batuah 1
UNJUK RASA-Warga penghuni kawasan Pasar Batuah saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Banjarmasin.

Ketua Aliansi Warga Batuah, Syahriannor menyebut, bahwa hasil putusan sela yang dikeluarkan pengadilan bukan menolak tetap melainkan dikesampingkan

BANJARMASIN, KP – Surat Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya yang meminta Pemko Banjarmasin untuk menunda rencana pembongkaran bangunan di kawasan Pasar Batuah telah diterima oleh Wali Kota, Ibnu Sina.

Kalimantan Post

Namun ternyata surat tersebut mental dan terpaksa dikesampingkan lantaran adanya surat penetapan yang lebih sakti dari PTUN Banjarmasin.

Sebelumnya, warga pasar Batuah mendatangi kantor DPRD Kota Banjarmasin untuk menjembatani keinginan mereka, agar Pemko bisa menunda proses pembongkaran hingga proses di Pengadilan selesai.

“Kita sudah menerima surat dari Ketua DPRD,” ucap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin, saat ditemui awak media di Balai Kota, Kamis (16/06) petang.

Kendati demikian, Ibnu membeberkan, tak berselang lama menerima surat dari Ketua DPRD, dirinya juga menerima putusan sela dari Pengadilan yang menolak permintaan kuasa hukum.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat salinan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022.

Hal 9 25 KLm Tolak 1
SPANDUK TOLAK- Spanduk penolakan penggusuran dari warga Pasar Batuah yang dibentangkan di depan kantor Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Yaitu tentang program pembangunan strategis daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin tahun 2022, tanggal 7 Januari 2022, khusus dalam lampiran Nomor 1 program peningkatan sarana distribusi perdagangan pekerjaan pembangunan/revitalisasi pasar Batuah yang bersumber dari dana APBN dan APBD yang dimohonkan para penggugat.

“Jadi berdasarkan itu kami serahkan kepada Ketua Tim Percepatan Pembangunan (Sekda) untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk bisa melaksanakan pembersihan di kawasan tersebut,” jelasnya.

“Artinya tidak ada penundaan, meski ada surat permintaan penundaan dari dewan,” tandasnya lagi.

“Memang deadlinenya hari ini (16/06). Tapi mungkin ada penundaan dalam dua atau tiga hari kedepan secara teknis perlu diantisipasi. Syukur-syukur kita bisa melakukan pendekatan persuasif,” harap Ibnu.

Baca Juga :  HM Yamin tak Menempati Proyek 14 Miliar

Dengan begitu, Ibnu meminta agar pendataan bisa dilakukan. Baik bagi warga yang ingin menghuni di Rumah Susun Sewa (Rusunawa), maupun pedagang yang ingin ke pasar lain yang dikelola oleh Pemko.

“Misalnya di pasar Kuripan atau pasar Pandu akan kami fasilitasi angkutan dan sarana prasarananya,” pungkasnya.

Terpisah. Ketua Aliansi Warga Batuah, Syahriannor menyebut, bahwa hasil putusan sela yang dikeluarkan pihak pengadilan bukan menolak. Melainkan dikesampingkan.

“Itu hak pengadilan. Mungkin ada apa kenapanya tidak tahu,” ungkapnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Lantas, jika Pemko bersikeras melakukan pembongkaran, itu berarti menurutnya Pemko tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami legowo kalau sudah ada putusan pengadilan. Kami juga menghormati dan menghargai pembangunan itu. Tapi jangan disingkirkan dulu sampai keluar putusan dari pengadilan,” imbuhnya. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan