Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Tahapan Pemilu 2024 Segera Dimulai

×

Tahapan Pemilu 2024 Segera Dimulai

Sebarkan artikel ini
IMG 20220610 150905 scaled
Iklan

Banjarmasin, KP – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 akan segera dimulai pada 14 Juni 2022, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas, terutama kepada penyelenggaran, peserta dan masyarakat.


“Jadi kita perlu melakukan sosialisasi tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak pada 2024 mendatang, apalagi ini hanya tersisa beberapa hari lagi,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik pada Sosilisasi Pemilu Serentak 2024 secara daring, Jumat (10/6), di Banjarmasin.

Baca Koran


Menurut Idham, sosialisasi ini diperlukan agar bisa meningkatkan partisipasi publik, karena ukuran kesuksesan penyelenggaran Pemilu terletak pada partispasi publik.


“Kalau partisipasi publik tinggi, tentu penyelenggaraan Pemilu dianggap sukses,” tambahnya pada kegiatan yang mengundang sejumlah stakeholder terkait penyenggaraan Pemilu, partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda dan lainnya.


Selain itu, partisipasi publik ini juga menyangkut keterwakilan masyarakat untuk duduk di legislatif, baik kabupaten/kota, provinsi maupun pusat.


Idham mengakui, tahapan awal pada 14 Juni nanti masih pada perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024.


“Pada Oktober nanti baru melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih,” jelasnya pada webinar yang dipandu moderator Edy Ariansyah yang merupakan anggota KPU Kalsel.


Selain itu, yang terpenting nanti adalah pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, karena akan menentukan berapa peserta untuk Pemilu 2024 mendatang, baik partai politik, anggota dewan perwakilan daerah (DPD) maupun calon presiden.


“Ini memerlukan perhatian serius, mengingat melibatkan banyak pihak dalam melakukan verifikasi peserta Pemilu,” tegas Idham.

Lebih lanjut Idham mengungkapkan, penyelenggaraan Pemilu 2024 masih menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga secara aturan tidak berubah dari penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu.

Baca Juga :  Pemko Hampir Tuntaskan 20 Program Prioritas


“Yang berbeda mungkin hanya pada waktu pelaksanaan kampanye, yang sebelumnya 203 hari menjadi 75 hari,” ungkapnya.


Pertimbangannya, masa kampanye yang pendek untuk menghindari potensi polarisasi di tengah masyarakat, yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (lyn/KPO-1) )

Iklan
Iklan