Banjarmasin, KP – Tak punya pekerjaan membuat Suhar (37) memutar otak agar mendapatkan penghasilan.
Namun apes, baru saja mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup, warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Tiram 12 Bakti Rt. 12 Rw. 02 Banjarmasin ini harus berurusan dengan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Jumat (10/6) sekitar pukul 21.45 WITA
Hal ini di karenakan usaha di jalankan Suhar diduga berbisnis haram jenis sabu.
Pelaku Suhar diamankan pihak kepolisian ketika berada di Jalan Tanjung Berkat Ujung Rt. 17 Teluk Tiram Banjarmasin.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita adalah 8 paket shabu seberat 1,39 Gram, 1 buah Dompet Kecil, 1 buah Sendok terbuat dari Sedotan warna Kuning, 1pak Plastik Klip dan Uang sebesar Rp350 ribu.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarkat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” jelas Kasat Res Narkoba Polrsesta Banjarma sin Kompol Mars Suryo Kartiko , Rabu (15/6).
Dikatakan Suryo, kuat dugaan pelaku akan menjual kembali sabu tersebut kepada pelanggan.
“Dalam hal ini jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (yul/K-4)















