melaporkan dugaan pencemaran baik dan perbuatan tidak menyenangkan
BANJARMASIN, KP – Media Sosial dihebohkan dengan postingan dengan Akun Fadli Alfiat. Dimana, akun tersebut mengaku ‘booking’ wanita di Guest House Samudera Banjarmasin bernama Riska disertai foto.
Dalam postingan yang beredar Grup Facebook Habar Kalimantan WSWK menjelaskan kalau dompet miliknya diambil saat berada di kamar mandi guest house.
Tak selang berapa, wanita yang bernama Riska tiba-tiba muncul dan mengaku bukan wanita yang dituduhkan akun Fadli Alfiat.
Wanita bernama Riska tersebut menuliskan surat pernyataan dan video yang menegaskan bukan dirinya dituduhkan akun tersebut.
Dalam hal ini, Riska siap membawa tuduhan ini ke jalur hukum, karena dianggap mencemarkan nama baiknya dan keluarga.
Dalam surat klarifikasi yang dituliskan Riska, tertera dua saksi yang bertandatangan di atas materai.
Terkait postingan dengan akun Fajri Alfiat itu, RR, gadis berusia 19 tahun yang disebutkan dalam akun tersebut mendatangi Polresta Banjarmasin guna melaporkan dugaan pencemaran baik dan perbuatan tidak menyenangkan, Kamis (9/6) sore.
Ditemani sang Kakak Malida, RR ini pun mengatakan, tidak terima dengan yang dituduhkan akun bernama Fajri Alfiat
“Aku tidak mengenal dengan orang yang memposting hal tersebut dan baru tahu dari kakak terkait adanya postingan tersebut,” jelas RR.
Diungkapkan RR, pada waktu yang dituduhkan dalam akun tersebut, ia sedang berada di rumah. “Saat itu saya juga tidak ada keluar rumah sama sekali,” ucapnya.
Merasa dirugikan dengan tuduhan yang dilontarkan dalam akun tersebut, ia pun memilih melaporkan hal tersebut.
Dalam hal ini, RR mengatakan, laporannya sudah melaporkan ke Polresta Banjarmasin dan sekaligus untuk berkonsultasi terkait hal tersebut.
“Sementara masih belum bisa diterima, karena beberapa persyaratannya masih belum lengkap. Maka dari itu kita akan melengkapi persyaratannya dulu,” katanya.
Diakui RR, kendala dalam laporannya belum diterima salah satunya Akun tersebut juga sudah dihapus. Diakuinya RR, rasa kesal lantaran menyebarkan isu yang tidak pernah dilakukannya, terlebih lagi foto yang diunggah dalam postingan tersebut, merupakan foto yang sudah lama.
“Itu memang foto saya, tapi itu foto sekitar 3 tahun yang lalu, saya pun sudah tidak ada lagi menyimpan foto tersebut,” ucapnya.
Kakak korban, Malida (30), merasa kesal dengan adanya postingan yang telah merusak nama baik adiknya itu.
“Ya kita sekeluarga jengkel dan kesal dengan perbuatan orang tersebut, karena sudah mencemar nama baik adik saya,” kata Malinda.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi membenarkan, RR bersama sang Kakak datang ke Polresta Banjarmasin, untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Korban datang hendak berkonsultasi terlebih dahulu terkait prosesnya seperti apa, untuk melaporkan hal tersebut,” tutur Kasat.
Alfian menjelaskan untuk saat ini masalah laporan yang dibuat korban belum bisa diproses karena kurangnya barang bukti.
“Akunnya itu akun palsu.Tak hanya itu akun dan postingannya juga sudah dihapus. Sehingga data-data terkait alat bukti itu sudah hilang,” ungkap Kasat.
Kendati begitu, Kasat mengatakan, pihaknya akan terus mendalami dan menggali terkait kepemilikan akun tersebut.
“Nanti akan kita cek kembali, mulai dari alamat akun yang digunakan, semoga dalam penyelidikan nanti bisa membuahkan hasil yang baik,” tuturnya. (yul/K-4)