Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Tetap Santai Meski Dapat Surat Pembongkaran

×

Tetap Santai Meski Dapat Surat Pembongkaran

Sebarkan artikel ini
Hal 10 2 Klm Surat Pembongkaran 1
TUNJUKAN SURAT- Ketua Aliansi Warga Kampung Batuah, Syahriannor menunjukkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran. (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Setelah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3, Pemko Banjarmasin pun akhirnya melayangkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran kepada warga Pasar Batuah.

Diketahui sebelumnya, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari SP 3, yang diberikan Satpol PP kepada warga untuk melakukan pembongkaran sendiri bangunannya.

Baca Koran

Surat Pemberitahuan Pembongkaran ini pun langsung diterima oleh Ketua Aliansi Pasar Batuah, Syahriannor serta perwakilan warga Pasar Batuah. Yakni ketua RT. 11 dan 12 di Kantor Kelurahan Kuripan, Senin (13/06) siang.

Syahriannor pun tampak santai, menanggapi surat tersebut. Ia meminta, agar pemko tidak melakukan pembongkaran lebih dahulu, sebelum hasil sidang dari Pengadilan keluar.

“Memang kami ketahui deadline dari pemko tanggal 16 Juni. Tapi kami biasa saja menanggapi itu, karena kasus ini masih berproses dihukum, di PN dan PTUN,” ungkapnya usai menerima surat.

Ia menyebut, saat ini pihak Aliansi Warga Batuah mengikuti proses hukum yang bergulir di Pengadilan. Meski Satpol PP melakukan pembongkaran, warga menegaskan akan tetap bertahan.

“Kalau memang memaksakan ya sudah. Kita juga tidak tahu apa nanti yang terjadi di lapangan,” pungkasnya.

Terpisah, Kasatpol PP kota Banjarmasin, Akhmad Muzaiyin pun menghimbau agar warga di kawasan Pasar Batuah untuk segera melakukan pembongkaran bangunan milik mereka sendiri.

“Kami berharap sekali lagi kerjasama semua pihak, terutama warga Pasar Batuah. Amankan barang yang mereka miliki karena saat ini masih ada waktu sebelum kami melakukan penertiban kedepannya,” himbau Kasatpol PP.

“Sebenarnya setelah SP 3 dilayangkan, keesokan harinya kami bisa saja melakukan penertiban. Tapi kita berupaya pematangan dulu sebelum penertiban dalam waktu dekat ini,” sambunya lagi.

Ia khawatir, jika personel Pol PP melakukan penertiban, maka material banguna milik warga tidak bisa dimanfaatkan lagi.

Baca Juga :  Pendidikan dan Olahraga Prioritas Pembangunan 2025, Banggar Soroti Rendahnya Serapan Anggaran

“Sayang jadinya. Kan material bangunannya itu bisa dipakai untuk hal yang lain,” tutupnya. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan