Rantau, KP – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr Mukri SH MH dan Bupati Tapin HM Arifin Arpan meresmikan Rumah `Restorative Justice’ (Wadah Baparbaik-red) Kejaksaan Negeri Tapin di tiga tempat sekaligus yaitu Kecamtan Tapin Utara, Kecamatan Candi Laras Utara dan Kecamatan Binuang. Rabu (8/6/2022) bertempat Jalan SPG Kec Tapin Utara.
Peresmian ditandai dengan membuka tirai papan nama bertuliskan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Tapin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr Mukri SH MH dan Bupati Tapin HM Arifin Arpan secara bersama-sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin melaporkan, Restorative Justice atau Wadah Baparbak” Kejaksaan Negeri Tapin didirikan sebagai wadah tempat bababaik untuk menyelesaikan suatu masalah atau perkara dengan musyawarah mupakat, tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
“Restorative Justice atau Wadah Babaparbaik adalah tempat memperbaiki dan kembali keadaan semula dari permasalahan terjadi, dilakukan secara musyawarah mupakat, tanpa harus berlanjut ke proses hukum,“ jelas Kejari Tapin.
Sementara ada tiga rumah Restorative Justice dididrikan yang di resmikan oleh Kejati Kalsel yaitu Kecamatan Tapin Utara, Kecamatan Candi Laras Utara dan Kecamatan Binuang. Selanjjutnya akan menyusul lagi 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Tapin dari 12 Kecamatan.
Bupati Tapin HM Arifin Arpan mengatakan, dengan diresmikannya rumah Restorativ Justice diharapkan menjadi salah satu tempat penyelesaian perkara tindak pidana yang mengacu pada pemidanaan yang dirubah menjadi proses dialog dan mediasi atau wadah baparbaik yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban pelaku dan pihak lain untuk menciptkan kesepakatan atas perakara secara adil tanpa ada yang di rugikan.
“Adanya rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Tapin tahu masyarakat untuk wadah babaik dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah dan mupakat serta adil tanpa ada yang dirugikan,” ujar Bupati.
Berharap adanya rumah RJ ini akan mewujudkn kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi pelaku, korban dan keluarga tetapi memberikan keadilan yang menyentuh masyarakat.
“Terpenting ini rumah dapat dipergunakan dan dimanfaatkan, jangan hanya sebagai nama saja,“ pungkasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr Mukri SH MH mengatakan, rumah Restorative Justice bisa dipakai suatu wadah untuk dapat memusyawarahkan masalah diantara masyarakat yang sipatnya ringan tanpa harus berlanjut ke proses hukum tetapi bisa langsung diselesaikan masyarakat di rumah RJ.
“Intinya ketika ada permasalahan yang memang bisa di musyawarahkan terhadap pelanggaraan hukum yang tidak berat maka silahkan dilakukan di rumah Restorative Justice,“ ujarnya.
Disamping itupula rumah RJ juga bisa dijadikan wadah konsultasi atau informasi terkait permasalahan hukum baik terkait hukum pidana, perdata maupun tatausaha negara yang berlaku di Indoensia.
Adapun untuk perkara tindak pindana yang di selesaikan di rumah RJ ini, tindak pidanya ancaman hukumnya tudak lebih dari lima tahun dan baru pertama melajukan tindak pidana dan kalau ada menimbulkan kerugian akan diganti dan dalam proses pelaksanaan itu harus bersifat transaparan dan objektif tidak boleh tekanan dan ancaman dan ikhlas dalam bermusyawarah.
“Berharap mudah-mudahan tiga buah wadah rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Tapin ini di dirikan dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh semua warga masyarakat Kabupaten Tapin dalam menyelesaikan atau sekedar konsultasi permasalahan hukum yang telah terjadi,“ pungkasnya.
Turut hadir dalam peresmian rumah wadah baparbaik, Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, Dandim 1010 Tapin Letkol Inf Andi Sinrang, Ketua Pengadilan Negeri Tapin, Sekretaris Daerah Tapin, Jajaran Pemerintah Kabupaten Tapin dan Kejaksaan Negeri Tapin. (abd/K-6)