Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Toilet Juga Diperhitungkan Dalam Retribusi PBG

×

Toilet Juga Diperhitungkan Dalam Retribusi PBG

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm Pansus DPRD kota saat menggelar rapat
PANSUS- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin saat menggelar rapat melanjutkan pembahasan Raperda Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG). (KP/Amir)

Banjarmasin, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam pertemuan kedua Kamis (2/6/2022) ini, Pansus mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Bagian Hukum, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin.

Baca Koran

Dalam pertemuan hari ini Kamis membahas soal besaran retribusi yang nantinya akan dikenakan dalam PBG,” kata Ketua Pansus penyusunan Raperda Retribusi PBG Hilyah Aulia kepada wartawan.

Hilyah Aulia kembali menjelaskan, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung atau rumah tinggal untuk membangun baru. mengubah. memperluas, mengurangi dan atau merawat sesuai standar teknis yang telah ditetapkan.

Sedang retribusi PBG adalah pungutan yang dikenakan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian PBG yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah (Pemko) Banjarmasin untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Disebutkan ada beberapa kriteria yang diperhitungkan dalam retribusi PBG. Seperti toilet atau WC dan dan pagar dalam sebuah pendirian gedung.

” Ketentuan ini beda dengan ketika dalam pengurusan IMB dulu, WC tidak diperhibgkan dalam pendirian sebuah bangunan,” ujarnya

Ketua Pansus yang juga ketua komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini mengakui, jika penyelesaian pembahasan Raperda tersebut cukup mendesak.

Masalahnya ungkapnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 16 tahun 20221 pa0ling lambat enam bulan sejak PP tersebut diterbitkan. setiap pemerintah daerah harus sudah memiliki Perda Retribusi PBG.

Oleh karena itu lanjutnya , Pansus harus secepatnya menuntaskan pembahasan Raperda ini.

Harapannya memberikan pelayanan yang terbaik, juga dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan PAD bagi Pemko Banjarmasin.

Baca Juga :  Ratusan SDN di Banjarmasin Belum Penuhi Kouta SPMB online, Tiga Sekolah Nol Pelamar

Namun demikian Hilyah Aulia mengakui, dalam penyusunan Raperda ini ada beberapa point’ penting yang dikonsultasikan lebih dulu kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum.

Disebutkan harapan itu sesuai keinginan pemerintah mempercepat penerapan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kebijakan itu tandasnya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang (UU) Nomor : 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.(nid/K-3).

Iklan
Iklan