pinjaman mobil dan pemberian uang tersebut dijanjikan akan mendapatkan proyek senilai Rp10 miliar
BANJARMASIN, KP – Sidang terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) non aktif Abdul Wahid yang digelar Senin malam berakhir dikisaran pukul 12.00 Wita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Sedangkan sidangnya sendiri dimulai habis waktu Isya, dan dilakukan secara virtual di Pengadilan tersebut.
Pada sidang lanjutan tersebut JPU dari KPK Fahmi Ari Yoga SH menghadirkan tiga saksi yakni M.Muzakir, Rahmat Nor Irwan dan H.Rusdi.
Saksi Haji Rusdi yang merupakan seorang pengusaha yang juga merupakan tim sukses Wahid, mengakui pernah mendapatkan pekerjaan di PUPRP HSU yang meminjam perusahaan orang lainya.
Terkait dengan terdakwa, saksi mengakui kalau pihak memberi pinjaman kendaraan mobil kepada terdakwa Toyota Fortuner untuk digunakan Pilkada pada masa pemilihan terdakwa yang kedua.
Mobil dengan Nopol B 88 HSF warna putih tersebut dipinjam sebelum 2017 dan selama 3 tahun. Setelah Fortuner warta putih dikembalikan, Wahid pun kembali meminjam Fortuner saya warna hitam dengan nopol F 99 LT. Bukan hanya mobil uangpun diminta Wahid kepadanya.
Lebih jauh saksi mengatakan, permintaan pertama Wahid meminta sebesar Rp100 juta yang langsung diserahkan kepada Wahid di Bandara Syamsudin Noor, kemudian Rp75 juta diserahkan kepada Ajudan Abdul Wahid, Abdul Latif di Nasi Itik di Gambut dan Rp400 juta diserahkan kepada Ainul Kiram orang kepercayaan Wahid di Rumah Jabatan Bupati.
Dilanjutkannya, kalau pinjaman mobil dan pemberian uang tersebut dijanjikan akan mendapatkan proyek senilai Rp10 miliar, ternyata ketika mengajukan penawaran, perusahaannya tidak berhasil mendapatkan proyek alias kalah di penawaran.
Sementara saksi Muzakir dan Rahmat Nor Irwan yang keduanya sebagai kontraktor mengakui setiap mendapatkan proyek selalu membayar fee yang sudah ditentukan.
Komitmen fee yang diminta Marwoto menurut kedua aksi tersebut bervariasi 10-13 persen. Dan katanya fee atas permintaan Bupati.
Bahkan ada komitmen fee nya diminta Marwoto 13 plus 2, artinya 13 persen untuk Bupati sedangkan 2 persennya untuk dana operasional tamu yang datang ke Kantor PUPRP HSU.
Namun, terdakwa Wahid sendiri secara tegas membantah yang dikatakan saksi tersebut.
Diketahui, terdakwa Abdul Wahid, mantan Bupati HSU diseret ke persidangan Pengadilan Tipikor, karena diduga menerima uang fee proyek. (hid/K-4)