Barabai, KP – Wakil Bupati HST, H Mansyah Sabri menghadiri Rapat Paripurna berkenaan dengan Penyampain Laporan Pansus DPRD Kab HST dan Pengesahan terhadap 2 (dua) buah RAPERDA Penambahan Penyertaan Modal pada PT Air Minum Murakata Lestari (PERSERODA) dan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal bertempat di Gedung DPRD HST Lantai II, Rabu (22/6/2022).
Sebelum pengesahan, Pimpinan Sidang yang diketuai oleh H Rachmadi bersama wakil ketua Taufik Rahman mendengarkan penyampaian laporan Pansus I dan Pansus II DPRD HST.
Berkenaan dengan Raperda Penambahan Penyertaan Modal pada PT Air Minum Murakata Lestari (PERSERODA) Yajid Fahmi AS juru bicara Pansus II Menyampaikan Perlu segera ditetapkan Direksi PDAM yang definitif melalui proses seleksi sehingga diharapkan dapat diisi oleh orang yang profesional, inovatif, berjiwa enterpreneurship serta memiliki motivasi yang kuat untuk mengembangkan PDAM HST.
Berkenaan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal H Muhammad Abdi Akhyani, SE juru bicara pansus I menyampaikan dasar diajukannya Raperda ini adalah untuk memberikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan dan memberikan kepastian dalam proses pemilihan pembakal.
Setelah disepakati oleh seluruh anggota DPRD HST, Sekretaris DPRD Noriyono membacakan hasil Raperda tersebut dan ditandatangi oleh pimpinan DPRD HST.
Sementara itu Wakil Bupati HST H Mansyah Sabri berharap dengan disahkannya kedua Raperda tersebut dapat menjadi landasan dan pedoman bagi semua pihak untuk mengambil kebijakan.
Lebih lanjut Wabup, Penambahan Penyertaan Modal pada PT Air Minum Murakata Lestari (PERSERODA) diharapkan semakin memperkuat PT Air Minum Murakata Lestari sebagai Badan Usaha Milik Daerah dalam memberikan layanan bagi masyarakat untuk kebutuhan air bersih, sebagai wujud dukungan dari Pemerintah Daerah untuk permodalan yang sangat diperlukan.
“Keinginan kita semua untuk penyelenggaraan pemilihan pembakal di Kab HST semakin baik lagi, pemenuhan akan pengaturan penyelenggaraan atas beberapa permasalahan pemilihan pembakal sebelumnya diharapkan dapat diatasi sehingga kualitas demokrasi pemilihan pembakal didesa juga semakin baik lagi, ” tutupnya
Hadir dalam acara Wakil Bupati HST H Mansyah Sabri, Asisten II, para Kepala SOPD, Para Camat se Kab HST .dan anggota DPRD Kab HST lainnya (ary/KPO-1)