Jakarta, KP – Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK, Kamis (28/7/2022).
Dilansir detiknews, Mardani terlihat masuk ke gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mantan Bupati Tanah Bumbu ini menyerah setelah ditetapkan sebagai buron KPK.
Sebelumnya, Mardani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati.
Ketua PDIP Kalsel ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel. (KPO-1)