Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Anggota BPK Dibatasi Minimal 21 Tahun

×

Anggota BPK Dibatasi Minimal 21 Tahun

Sebarkan artikel ini
hAL 10 1 kLM Hari Kartono
Hari Kartono

Banjarmasin,KP – Panitia khusus (Pansus) DPRD dan Pemko Banjarmasin beserta pihak-pihak terkait. terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kebakaran.

Revisi atau perubahan terhadap Perda Nomor : 13 tahun 2008 itu akan memberlakukan regulasi atau aturan sejumlah persyaratan terhadap anggota maupun armada Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) di kota ini.

Baca Koran

Terkait anggota BPK disyaratkan minimal 21 tahun dan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).Selain itu, armada atau unit pemadam kedepannya tidak diperbolehkan lagi menggunakan mobil bak terbuka.

” Kedepan kita berharap dinas terkait yaitu Dinas Kebakaran dan Penyelamatan memaksimalkan pembinaan mengambil sikap tegas bagi BPK swasta yang melakukan pelanggaran, ” kata Ketua Pansus revisi Perda Nomor : 13 tahun 2008 Hari Kartono.

Kepada {KP} Selasa (26/7/2022) ia menandaskan, regulasi itu dibuat agar kedepan tata kelola BPK serta Petugas Mencegah Kebakaran (PMK) di kota ini berjalan baik.

Tak kalah pentingnya kata Hari Kartono, mengutamakan segi keselamatan baik untuk PMK sendiri maupun masyarakat dalam setiap menanggulangi terjadinya musibah kebakaran.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Damkar, H Faisal Hariyadi, mengatakan, Perda ini nantinya juga mengatur zonasi operasi BPK di Banjarmasin secara baik, melalui sebuah sistem atau aplikasi yang dikendalikan melalui Markas Komando (Mako) Damkar Banjarmasin.

“Semua akan diatur sedemikian rupa, agar operasional BPK di Banjarmasin bisa berjalan maksimal. Tidak ada lagi penumpukkan unit, karena dikendalikan dalam sebuah sistem,” katanya.

Sebelumnya terkait perubahan regulasi penanggulangan dan penyelamatan musibah kebakaran 2023 tahun depan Pemko merencanakan menambah 5 unit mobil BPK.

Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin Budi Setiawan mengatakan, dalam pembahasan revisi Perda juga telah dipertegas sejumlah ketentuan yang harus ditaati seluruh unit BPK maupun PMK.

Baca Juga :  Pameran Lukisan 4 Maestro Seni Rupa Kalsel Resmi Dibuka

” Seperti kelayakan setiap armada BPK harus standar dan layak jalan,” tutupnya. (nid/K-3)

Iklan
Iklan