istri tertidur mengambil uangnya, langsung membeli sabu dengan harga Rp2,3 juta
BANJARMASIN, KP – Beli Narkotika menggunakan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) pemerintah, membuat M Sabri (30) ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara.
Warga Jalan Halinau RT. 08 RW. 02 Banjarmasin Utara ini diamakan di Jalan Masjid Jami Banjarmasin Utara, Rabu lalu (6/7).
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto didampingi Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, Jumat (15/7) mengatakan, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa shabu dengan berat bersih 1,82 gram.
“Tersangka akan dikenakan pasal 114 jo 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Terungkapnya kasus narkotika ini, atas laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik tersangka saat di Tempat Kejadian Pekara (TKP).
Sesampainya di TKP, anggota mendatangi sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh warga tersebut.
Saat didekati anggota, tersangka ada membuang sesuatu dalam got.
“Hal ini dilihat anggota, saat dicek ternyata isinya barang bukti. Disitulah tersangka tak bisa berbuat apa-apa lagi dan membawanya ke Mapolsekta Banjarmasin Utara,” ujarnya.
Sabri mengaku pernah masuk penjara dengan kasus sama pada 2013 silam. Waktu itu Sabri bekenalan dengan seseorang di dalam Lembaga Pemasyarakatan, dan diberikan nomor telepon kalau ingin beli shabu.
“Saya pun mencoba menghubunginya untuk beli Narkotika menggunakan uang BLT, saat istri tertidur mengambil uangnya, saya pun langsung membeli shabu dengan harga Rp2,3 juta, hampir sebulan saya berbinis barang haram ini,” tukasnya. (fik/K-4)