Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bendahara Rekayasa Anggaran untuk Dana Operasional Kadis

×

Bendahara Rekayasa Anggaran untuk Dana Operasional Kadis

Sebarkan artikel ini
6 sidang 2klm
Terdakwa Ahmadi dan Arif Fadillah. (KP/Gusti Hidayat)

Banjarmasin, KP – Dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru non aktif Arif Fadillah dan Bendahara Pengeluaran non aktif Achmadi terungkap di persidangan.

Ternyata, selaku kepala dinas meminta ke Kasubag Keuangan yang dijabat Darmasyah untuk menyediakan dana operasional kepala dinas (Kadis).

Kalimantan Post

Karena dana operasiopnal ini tidak tercantum dalam anggaran DLH, maka terdakwa Ahmadi merekayasa anggaran dengan membuat belanja fiktif.

Hal ini terungkap ketika JPU Roh Wiharno dari kejaksaan Negeri Kotabaru menghadirkan saksi staf dari bendahara bernama Wiwiek dan Kasubag Keuangan Darmansyah pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (6/7).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, Wiwiek membeberkan, sebagai staf bendahara, hanya menjalankan perintah dari bendahara yakni terdakwa Ahmadi.

Menurut saksi Wiwiek semua anggaran untuk dana operasional Kadis, kwitansi pertanggunganjawab diberikan oleh terdakwa Ahmadi, yang diambil dari sebuah perusahaan penyalur BBM di Kotabaru berserta stempelnya

“Saya hanya mengerjakan apa yang disuruh bendahara dan ternyata sebuahnya itu merupakan rekayasa yang dibuat oleh terdakwa, seolah olah adanya pengeluaran untuk pembelian BBM untuk kendaraan angkut sampah,’’ aku Wiwiek.

Sementara saksi Darmansyah selaku Kasubag keuangan ketika ditanya oleh JPU maupun majelis sering lupa dan menjawab tidak tahu.

Begitu pula ketika ditanya ia setiap bulan menerima Rp5 juta selama setahun, Darmansyah hanya terdiam.

Begitu juga Wiwiek yang merupakan tenaga honorer juga menerima tiap bulan Rp2 juta juga hanya bisa tertnduk ketiga ditanya majelis, sembari ia mulai terisak.

“Tahan dulu tangisnya,’’pinta Jamser.

Kemudian ia melanjutkan, bersedia mengembalikan uang yang diterimanya tersebut dengan dibantu oleh mertua. “Mertuamu mamsih sayang sama kamu,’’Jamser menimpali.

Baca Juga :  KPK Lakukan OTT Ketujuh 2026 di Jawa Tengah

Sidang kedua terdakwa yanag dilakukan secara virtual tersebut, kendati berkas keduanya dipisah, namun pada sidang dilaukan bersama-sama, karena saksi yang sama pula.

Menurut dakwaan JPU kalau keduanya telah melakukan penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan, kendaraan dinas, dan operasional lapangan di DLH Kotabaru pada kurun waktu tahun anggaran 2020 dan 2021.

Hasil laporan audit dari Inspektorat Kabupaten Kotabaru, total penghitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan keduanya periode 2020 dan 2021 sebesar Rp2 miliar lebih. (hid/K-4)

Iklan
Iklan