Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Berkas dan Tersangka
Korupsi di Bank BUMN Dlimpahkan ke JPU Kejari Batola

×

Berkas dan Tersangka<br>Korupsi di Bank BUMN Dlimpahkan ke JPU Kejari Batola

Sebarkan artikel ini
6 2klm bank
DILIMPAHKAN – Berkas dan tersangka dugaan korupsi [pada sebuah bank BUMN di Marabah dilimpah penyidik kepada JPU Kejaksaan Negeri Barito Kuala. (KP/Istimewa)

Banjarmasin, KP – Tersangka M Ilmi, S.pd, dalam perkara dugaan korupsi pada salah satu Bank BUMN di Marabahan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Batola (Kejaksaan Negeri Barito Kuala), Selasa (19/7).

Ini setelah dinyatakan berkas lengkap (P-21) oleh Jaksa Penyidik pada Kejati Kalsel (Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan atas perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan surat nota dinas nomor ND-85/O.3.5/Ft.1/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Atasnama tersangka.

Kalimantan Post

Kasi Penkum, Romadu Novelino SH MH, membenarkan adanya pelimpahan tersebut.

“Penyidik Kejati telah serahhan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejari Batola,” ujarnya.

Perkara tersangka pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi Refinancing di bank cabang Marabahan, Kabupaten Batola.

Pemberian kredit fiktif itu mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing pada kantor bank tersebut yang ditaksir mencapai Rp 5,9 miliar.

Diketahui tersangka dalam sangkaannya penyidik mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair pasal 3 Jo Pasal 18 dan tersangka slanjutnya akan ditahan selama 20 hari di Rutan Marabahan sampai 7 Agustus 2022. (K-2)

Baca Juga :  Isteri Tusuk Suaminya, 10 Hari Kemudian Korban Meninggal Dunia
Iklan
Iklan