Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
BanjarbaruEkonomi

BPJAMSOSTEK Banjarmasin Serahkan Santunan JKM Anggota DPRD Kota Banjarbaru

×

BPJAMSOSTEK Banjarmasin Serahkan Santunan JKM Anggota DPRD Kota Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
IMG 20220727 192706 scaled
Santunan - Staf Ahli Wali Kota Banjarbaru, H Abdul Malik M.Si, mewakili Wali Kota Banjarbaru menyerahkan santunan jaminan kematian, didampingi Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Banjarmasin, Bunyamin Najmi, dan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, Mahrina Noor. (KP/Istimewa)

Banjarbaru, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin melakukan penyerahan Santunan Kematian Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Isa Anshary, di Aula Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, Rabu (27/08/2022).

Santunan diserahkan langsung oleh Staf Ahli Wali Kota Banjarbaru, H Abdul Malik M.Si, yang mewakili Wali Kota Banjarbaru, didampingi Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Banjarmasin, Bunyamin Najmi, dan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, Mahrina Noor.

Baca Koran

Kegiatan penyerahan santunan dilakukan di sela sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kota Banjarbaru, yang terdiri dari unsur APINDO, pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru serta perwakilan Serikat Pekerja Kota Banjarbaru.

Dalam sidang pleno tersebut, BPJAMSOSTEK Banjarmasin juga menyampaikan tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terbaru yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pertama-tama kami mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya anggota DPRD Kota Banjarbaru. Santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta,” ucap Bunyamin.

Bunyamin menambahkan, santunan yang diberikan merupakan santunan dari Jaminan Kematian (JKM), karena anggota DPRD Kota Banjarbaru terdaftar sebagai pekerja yang dilindung oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

“Pada intinya, musibah dapat terjadi dan menimpa siapa saja pekerjanya tanpa terkecuali, baik itu pekerja formal seperti dalam hal ini anggota DPRD Kota Banjarbaru, maupun pekerja informal seperti pedagang, nelayan atau pekerja rentan lainnya,” jelas Bunyamin.

Pada kesempatan itu, Bunyamin mengimbau untuk para pemberi kerja dan seluruh badan usaha agar mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Semua dimaksudkan agar semua pekerja terlindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktifitas kerjanya.

Baca Juga :  Komitmen Telkom Jalankan Bisnis yang Berintegritas Demi Terwujudnya Asta Cita

BPJAMSOSTEK merupakan bentuk hadirnya Negara melindungi pekerja indonesia baik formal (Penerima Upah) maupun informal (Bukan Penerima Upah) dengan menyelengarakan 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan