Banjarmasin, KP – Setelah menuntaskan pembahasan pelaksanaan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang kemudian disahkan dalam Perda, DPRD Kota Banjarmasin kembali disibukkan membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2023.
” Setelah disampaikan pak Wali Kota Ibnu pada rapat paripurna Senin tanggal 12 Juli lalu, dewan pada malam harinya langsung melakukan pra pembahasan KUA APBD dan PPAS tahun anggaran 2023,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno.
Kepada {KP} Jumat (15/7/2022) Tugiatno mengungkapkan, para pembahasan KUA APBD dan PPAS dilaksanakan antara Badan Anggaran Dewan bersama Tim Anggaran Pemda Daerah (TAPD) Kota Banjarmasin berlangsung hingga pukul 02.00 dini hari.
” Untuk pembahasan lebih lanjut sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Insya Allah dijadwalkan dimulai tanggal 19 Juli Senin depan,” kata unsur pimpinan dewan dari F-PDIP ini.
Dikemukakan, pembahasan KUA APBD dan PPAS 2023 ditargetkan selesai paling lambat dua pekan untuk selanjutnya disahkan melalui rapat paripurna dewan.
Masalahnya tandasnya, setelah KUA/PPAS disahkan, dewan kembali akan disibukan dengan pembahasan RAPBD perubahan tahun anggaran 2022.
” Setelah itu dilanjutkan melakukan pembahasan RAPBD tahun anggaran 2023,” ujarnya.
Menurut mekanisme pembahasan APBD itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 12 tahun 2019 jo. Permendagri Nomor : 77 tahun 2020,
Tahapannya adalah KUA/PPAS murni dan RAPBD Perubahan bila disampaikan secara bersamaan ke DPRD paling lambat disepakati pada minggu ke 2 bulan Agustus.
Selanjutnya kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan APBD paling lambat minggu ke 2 bulan September.” RAPBD ditetapkan dan di sepakati bersama antara pihak pemko dan dewan paling lambat 1 bulan sebelum berakhir tahun anggaran berjalan atau paling lambat 30 November,” katanya.
Menyinggung KUA dan PPAS, Tugiatno menjelaskan, sesuai ketentuan berlaku KUA-PPAS yang telah disepakati akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Pengantar Nota Keuangan Raperda tentang APBD antara Pemko dengan DPRD sampai ditetapkan menjadi APBD.
Tugiatno mengatakan, menyampaikan Pengantar Nota Keuangan terhadap RAPBD untuk tahun berikutnya paling lambat disampaikan ke pihak dewan paling lambat bulan September.
“Masalah karena sesuai ketentuan untuk pembahasan RAPBD paling lambat sebulan sebelum berakhirnya tahun anggaran harus sudah disahkan dan ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
Menurutnya keterlambatan dalam mengesahkan RAPBD, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 321 ayat (2).
Dalam ketentuan itu ujarnya disebutkan, DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan.
Matnor Ali sekali menegaskan, pembahasan KUA dan PPAS sampai RAPBD tidak bisa ditunda-tunda karena menyangkut realisasi pelaksanaan jalannya pemerintahan, sekaligus dalam rangka merealisasikan pembangunan untuk kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan, KUA/PPAS yang telah disepakati tidak boleh diubah pada saat nantinya pihak Pemko menyampaikan Pengantar Nota Keuangan RAPBD untuk tahun berikutnya.”Karena itu saat pembahasan RAPBD 2023 nanti dewan melalui badan anggaran harus benar-benar teliti, apakah sudah sesuai dengan KUA/PPAS yang sebelumnya telah disepakati,” tutupnya. (nid/K-3)















