Paringin, KP – Guna membangun sinergi dalam permasalahan hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan dalam hal ini organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).
Bentuk kerjasama yang ditandatangani terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainya.
Setelah beberapa OPD Lingkup Pemkab Balangan telah melakukan penandatangan (MoU dengan Kejari Balangan, kini giliran Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) setempat juga melakukan penandatangan MoU.
Penandatangan MoU dilakukan antara Kepala DKP3 Balangan Ir Tuhalus dengan Kajari Balangan, La Kanna SH MH, di Aula Kejari Balangan, Rabu (29/06/2022) kemarin.
La Kanna menyebutkan penandatanganan MoU ini merupakan wujud dari pelaksanaan kewenangan di bidang-bidang yang ada pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Bidang perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Balangan melaksanakan tugas dan wewenang untuk bidang penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya,” ujarnya.
Adapun TP4D mempunyai tugas dan fungsi untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
“Serta memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara,” tambahnya.
Selain itu, dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
Ia berharap dengan dengan diselenggarakannya MoU ini dapat mendorong percepatan pembangunan di daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya Pemerintah Kabupaten Balangan.
“Hingga sekarang ini di Balangan belum ada kasus tuntutan Perdata maupun TUN yang dilakukan oleh masyarakat atau sekompok masyarakat ke OPD Lingkup pemkab,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Balangan, Ir Tuhalus mengatakan pihaknya bersyukur atas MoU ini, selain karena dinasnya banyak bersentuhan dengan masyarakat, baik perorangan maupun kelompok tani. Pihaknya juga perlu pendampingan hukum, untuk berkonsultasi.
Menurutnya, memang ada beberapa hal yang menjadi kebijakan pemerintah daerah maupun Dinas Pertanian, seperti untuk kebijakan stabilitas harga sawit, penanganan tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kemudian juga nanti pada penetapan stabilitas harga yang ada di Kabupaten Balangan.
“Ini semua perlu kami konsultasikan dengan pihak Kejaksaan, agar kebijakan yang diambil tidak menyalahi aturan, baik penetapan harga sawit maupun kebijakan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pungkasnya. (srd/K-6)