Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

DMO Migor Curah : Efektif untuk Stabilkan Harga?

×

DMO Migor Curah : Efektif untuk Stabilkan Harga?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Anita Herlina, SST

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan saat ini, selain kembali membuka keran ekspor minyak goreng pemerintah juga telah membuat kebijakan baru. Adapun kebijakan yang dimaksud yakni dengan mengubah ketersediaan minyak goreng curah yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan pasar domestik atau DMO.(Tribunnews.com- 5 Juni 2022)

Kalimantan Post

Berbagai kebijakan telah dilakukan, tetapi problem harga dan kelangkaan masih saja tidak terselesaikan.Tujuan kebijakan ini untuk mempersingkat administrasi terkait penyaluran migor curah ke masyarakat.

DMO adalah batas wajib pasok yang mengharuskan produsen CPO untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Adapun jumlah DMO yang ditetapkan adalah 300 ribu ton minyak goreng. Jumlah ini 50% lebih besar dari kebutuhan domestik sehingga problem kelangkaan diharapkan tidak akan terjadi lagi.

DPO adalah harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan. Disebutkan bahwa harga CPO (sudah termasuk PPN) adalah Rp9.300 per kg. Harga jual tersebut ditetapkan untuk menurunkan harga migor. Sehingga problem migor mahal diharapkan selesai.

Namun demikian, banyak pengamat yang menyangsikan kebijakan ini bisa efektif. Ini karena kebijakan DMO hanya memperhatikan kuota di pasar domestik, sedangkan aliran barang dari produsen ke konsumen tidak jadi perhatian, padahal ini yang krusial.

Jamak kita ketahui bahwa negeri ini tidak bisa terlepas dari praktik korporatokrasi, yaitu kerja sama antara korporasi dan birokrasi. Walhasil, walaupun ada aturan larangan ekspor hingga memenuhi kuota domestik, dengan bantuan birokrasi, ekspor CPO ilegal tidak bisa dicegah.

Selain itu, selama harga CPO dunia lebih tinggi dari domestik (salah satunya karena kebijakan DPO), perusahaan akan mencari celah untuk menambah volume ekspor. Tertangkapnya Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana atas tuduhan korupsi ekspor minyak goreng menjadi bukti bahwa mafia migor itu nyata dan pemerintah kerap menjadi pelayan korporasi.

Oleh karenanya, kebijakan DMO dan DPO diduga kuat tidak akan efektif menyelesaikan problem kelangkaan dan harga. Serupa dengan kebijakan lainnya seperti subsidi, HET, hingga larangan ekspor, semua mandul dalam menyelesaikan permasalahan migor karena kendali migor bukan berada pada negara, melainkan swasta.

Baca Juga :  Idul Fitri dan Halal Bihalal

Persoalan Utama

Seluruh kebijakan pemerintah ihwal migor hanya berputar pada otak-atik pengaturan pola distribusinya saja, tetapi tetap dalam kerangka besar, yaitu pengurusan berada di tangan swasta. Ini jelas tidak akan menyentuh aspek mendasarnya, yaitu soal pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya.

Persoalan utama migor bukan pada kelangkaan akibat tingginya ekspor migor sebab produksi CPO Indonesia jauh di atas kebutuhan domestik dan ekspor. Begitu pun keberadaan mafia migor, bukan persoalan utama arena jika kita analisis lebih dalam, keberadaan mafia migor merupakan konsekuensi logis dari adanya negara korporatokrasi.

Korporatokrasi merupakan model negara “ideal” dalam sistem negara kapitalisme demokrasi. Sistem negara korporatokrasi menyerahkan seluruh urusan rakyatnya pada swasta, baik produksi dan distribusinya. Jadilah penguasaan korporasi migor berlangsung dari hulu hingga hilir.

Makin miris jika melihat realitas bahwa yang menguasai pasar migor di Indonesia hanya empat perusahaan. Itu artinya, pasar migor berbentuk oligopoli. Inilah yang menyebabkan harga dikuasai korporasi.

Lihat saja ketakberdayaan pemerintah menghadapi mafia migor. Saat subsidi dan harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan dengan tujuan agar migor terjangkau, yang terjadi migor malah mengalami kelangkaan. Namun, saat kebijakan tersebut dihapus, dengan serentak migor membanjiri pasar.

Berdasarkan hal itu, problem mendasar ihwal migor ini adalah distribusi yang diserahkan pada swasta sehingga kebijakan apa pun tidak dapat menyelesaikan persoalan umat. Penguasaan korporasi dari hulu ke hilir menjadikan kebutuhan rakyat tidak terpenuhi secara merata. Hanya yang memiliki akses (uang) sajalah yang terpenuhi kebutuhannya.

Sistem Ekonomi Kapitalisme

Distribusi yang diserahkan pada swasta dan lepasnya tanggung jawab penguasa terhadap pemenuhan hajat umat merupakan ciri khas sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini menjadikan harga sebagai satu-satunya metode distribusi harta. Adapun negara hanya berfungsi sebagai regulator yang mengatur hubungan perusahaan dan rakyat.

Selain itu, sistem ini membebaskan kepemilikan, siapa pun bisa menguasai barang/SDA walaupun itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara tidak bisa mengontrol bahkan dari sisi produksinya.

Baca Juga :  Post-Lebaran Blues: Pergeseran Makna Lebaran antara Kearifan Lokal dan Tekanan Sosial Modern

Hampir seluruh perkebunan sawit dimiliki swasta, yaitu 62 persen, pemerintah 5 persen, sisanya adalah perkebunan milik rakyat yang makin lama luasnya makin berkurang tersebab dicaplok korporasi.

Dengan adanya liberalisasi kepemilikan dan penyerahan total distribusi pada swasta, tentu mengantarkan pada problem migor. Bagaimanapun, korporasi adalah lembaga yang berorientasikan profit, bukan sosial. Pemenuhan kebutuhan rakyat jelas tidak akan merata.

Peran Sentral Negara

Persoalan migor tidak akan selesai selama masih menggunakan sistem ekonomi kapitalisme. Problem mendasarnya, yaitu distribusi diserahkan pada swasta, adalah harga mati bagi sistem ini. Orientasi swasta adalah pada profit, wajar saja persoalan tidak selesai.

Butuh kebijakan ekonomi yang pro umat dan bebas dari kepentingan asing. Kebijakan ekonomi yang demikian hanya bisa terwujud dalam sistem yang menerapkan syariat secara kafah.

Penguasa dalam Islam memegang kendali penuh terhadap persoalan produksi dan distribusinya. Fungsi penguasa dalam Islam adalah mengurusi urusan umat hingga terpenuhi seluruh kebutuhan hidupnya, penguasa pun harus mencegah terjadinya praktik curang di pasar, seperti penimbunan, monopoli, ataupun oligopoli. Kecurangan dan spekulatif tidak akan marak terjadi, jika pun terjadi, akan cepat ditangani oleh Kadi Hisbah.

Dari sisi produksi, penguasa dalam Islam bertanggung jawab dalam hal ketersediaan. Penguasa benar-benar menjaga agar para petani dapat mudah mengakses ketersediaan bibit, pupuk, pestisida, hingga saprodi.

Selain itu, penguasa dalam Islam juga mengatur perihal kepemilikan tanah. Misalnya, lahan perkebunan sawit termasuk dalam kekayaan milik umum sehingga rakyat boleh mengelolanya sendiri. Namun, kontrol produksi ada pada negara.

Dari sisi distribusi, penguasa akan memetakan wilayah yang surplus dan yang minus sehingga distribusi barang akan cepat terselesaikan. Dengan demikian, jika ingin menyelesaikan persoalan migor dari produksi hingga distribusi, urgen sekiranya untuk menerapkan sistem ekonomi Islam. Namun sistem ekonomi Islam ini hanya akan terwujud jika negara menerapkan Islam secara kaffah. Tidak inginkan menerapkannya?

Iklan
Iklan