Rapat paripurna secara khusus mendengar Pemandangan Umum Fraksu-fraksi Pendukung Dewan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggunghawaban Pelaksanaan APBD Kalteng tahun 2021 yang diajukan Gubernur Kalteng pada tanggal 8 Juni 2022 lalu.
PALANGKA RAYA, KP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sidang Paripurna ke 3, masa sidang ke II Tahun Sidang 2022, dipimpij oleh Wakil Ketua Dewan Ir. Abdul Razak, dihadiri Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, Senin (4/7).
Pada sidang tersebut khusus mendengar Pemandangan Umum Fraksu-fraksi Pendukung Dewan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggunghawaban Pelaksanaan APBD Kalteng tahun 2021 yang diajukan Gubernur Kalteng pada tanggal 8 Juni 2022 lalu.
Sedikitnya tujuh Fraksi pendukung Dewan berikan pemandangan umumnya melalui juru bucaranya masing-masing. Fraksi PDI-Perjuangan Kalteng melalui juru bicaranya Duel Rawing memberi apresasi capaian target APBD Tahun 2021 lalu. Meski demikian, tetap dorong Gubernur menggali sumber -sumber penerimaan daerah, guna membiayai pembangunan.
Target penerimaan APBD Tahun 2021 lalu sebesar Rp 4,7 trilyun, namun terealisasi mencapai lebih dari Rp 5,1 trilyun, atau mencapai 110 persen.
Sementara itu juru bicara Fraksi Golongan Karya H. Maruadi menyatakan kalau laporan Gubernur terkait pelaksanaan APBD Kalteng Tahun 2021 sudah memenuhi syarat untuk dibahas selanjutnya menjadi Peraturan Daerah. Fraksi pimpinan Ir. Abdul Razak tersebut juga beri apresiasi bagi jajaran Pemerintah Daerah yang memperoleh opini WTP ke 8 kalinya secara berturut-turut.
Fraksi Demokrat disampaikan oleh juru bicaranya Ibu Maria sepakat menerima LKPJ Gubernur, disertai beberapa hal yang harus dilaksanakan terkait temuan BPK RI dalam penilaiannya terhadap pelaksanaan APBD 2021 lalu.
Fraksi NASDEM melalui juru bicaranya Niksen Bahat beri apresiasi WTP yang diraih ke 8 kalinya. Kesuksesan itu disisi lain pihaknya mempertanyakan korelasi dengan kinerja Pemerintah Daerah, seperti peningkatan ekonomi, kesra, maupun bidang kesehatan maupun pendidikan.
Fraksi Partai Gerindra dalam pemandangan umumnya melalui Dra. Kuwu Senilawati menyatakan Pelaksanaan APBD Kalteng Tahun 2021 yang menjadi pembanding APBD bukanlah dokumeb Pergub, tetapi dokumen APBD murni.
Karena itu Pemerintah Provinsi perlu memberikan penjelasan khusus, pasalnya karena pandemi Covid 19, sehingga tidak ada Perda Perubahan APBD Tahun 2021 sebagai acuan, tetapi Peraturan Gubernur (Pergub). (drt/k-10)