Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Anak Bawah Umur Dicabuli Sampai Hamil dan Melahirkan

×

Dua Anak Bawah Umur Dicabuli Sampai Hamil dan Melahirkan

Sebarkan artikel ini
5 cabul 4klm
INTROGASI - Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser saat mengintrogasi dengan pelaku kasus persetubuhan di bawah umur. (KP/Dilah)

mengakibatkan korban N hamil dan melahirkan

RANTAU, KP – Polres Tapin berhasil mengungkap dua kasus persetubuhan anak dibawah umur. Dua tersangka berinisial R (43), warga Kecamatan Hatungun dan F (20), warga Kecamatan Tapin Tengah terpaksa diamankan.

Baca Koran

Tersangka R diamankan pihak berwajib, setelah mendapat laporan orangtua korban yang tidak anaknya inisial D (16) dihamili.

Sedangkan F (20) melakukan persetubuhan kepada korban berinisial N (15) sampai hamil. F kemudian kabur keluar Tapin begitu diminta pertanggungjawaban, dan ditangkap setelah orangtua korban melapor ke polisi.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser didampingi Wakapolres Tapin Kompol Winda Adhiningrum, Kabag Ops AKP Faisal Amri Nasution dan Kasat Reskim AKP Haris Wicaksono mengatakan, kasus percabulan tersangka F kepada korban N terjadi sekitar Maret 2021 di kawasan Kecamatan Tapin Tengah.

“Perbuatan pelaku F menyetubuhi korban sebanyak 5 kali, mengakibatkan korban N hamil dan melahirkan,” jelasnya saat konferensi pers, di ruang Loby Polres Tapin, Senin (18/7).

Pelaku F berhasil ditangkap oleh tim Gabungan Resmob Polres Tapin dikediamannya di Banjarmasin Utara.

Selanjutnya tersangka R (43) korbannya inisial D (16). Pencabulan dilakukan pada Januari dan dilakukan beberapa kali di belakang rumah tepatnya kebun karet di kawasan Hatungun. “Akibat perbuatan pelaku, korban hamil,” imbuhnya.

Atas kasus tersebut, pihak kepolisian mengumpulkan beberapa saksi-saksi dan alat bukti serta hasil visum dan bukti lainnya.

Sementara Kasat Reskim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono menambahkan, dalam aksinya pelaku R mengancam korban D, jika tidak mau melakukan persetubuhan maka akan dibunuh dan keluarga korban akan disakiti.

“Jadi terjadinya kasus pencabulan karena adanya ancaman dari pelaku,” jelasnya.

Sementara penangkapan pelaku R dilakukan, usai pihaknya mendapat laporan. Lalu pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), PERPU No.1 tahun 2016, jo UU No. 17 tahun 2016, jo pasal 76d UU No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak subsider 82 ayat (1) perpu No.1 tahun 2016 jo UU No. 17 tahun 2016 jo pasal 76e UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegasnya. (abd/K-4)

Baca Juga :  Cemburu Buta, Bikin Isun Gelap Mata Tikam Kekasihnya Hingga Tewas
Iklan
Iklan