Iklan
Iklan
Iklan
Tanah Laut

Dua Tahun Sempat Ditutup, Rutan Pelaihari Hari Ini Menerima Besukan

×

Dua Tahun Sempat Ditutup, Rutan Pelaihari Hari Ini Menerima Besukan

Sebarkan artikel ini


Pelaihari, KP – Setelah kurang lebih 2 tahun ditutupnya layanan kunjungan tatap muka dikarenakan pandemi Covid-19, kini layanan kunjungan tatap muka bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di rutan dan lapas kembali dibuka, Selasa(05/07/2022).

Rutan Kelas IIB Pelaihari, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, membuka kembali layanan kunjungan tatap muka. Kunjungan dimulai pukul 09.00 dan berakhir pukul 11.30 waktu setempat. Meskipun layanan kunjungan tatap muka telah diperbolehkan, namun pada pelaksanaannya dilaksanakan secara terbatas.

Android

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Pelaihari, Rahmad Pijati menyampaikan bahwa kunjungan tatap muka memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pengunjung maupun warga binaan.

Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.


“Pertama, pengunjung merupakan keluarga inti, baik itu ayah, ibu, isteri, anak ataupun saudara kandung. Kedua, warga binaan berkesempatan hanya menerima satu kali kunjungan dalam satu minggu. Ketiga, warga binaan maupun pengunjung harus menerima vaksin ketiga (booster)”, papar Pijati.


Lebih lanjut, Plt. Karutan menjelaskan bagi pengunjung yang belum vaksin booster dapat menunjukkan surat keterangan rapid/swab antigen dengan hasil negatif sebagai syarat penggantinya.


“Bahkan jika pengunjung tidak bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan, pengunjung tetap harus menunjukkan surat keterangan tidak dapat menerima vaksin dari dokter instansi pemerintah”, terang Pijati.


Jadwal layanan kunjungan tatap muka untuk tahanan dilaksanakan pada hari Selasa sedangkan untuk narapidana dilaksanakan di hari Kamis serta hanya diperkenankan satu pengunjung untuk satu warga binaan yang dikunjungi.


“Hari ini (Selasa) kami melaksanakan layanan kunjungan untuk tahanan. Khusus untuk tahanan, pengunjung harus meminta surat izin dari pihak penahan terlebih dahulu dalam hal ini kejaksaan atau pengadilan negeri”, tambah Pijati.


Sebanyak 5 pengunjung bertemu dengan keluarganya hari ini. Di ruang kunjungan, mereka berinteraksi dengan haru dan emosional karena sudah lama tidak bertemu.

Sementara banyak pengunjung yang datang hanya menitipkan makanan dan barang saja dikarenakan belum memenuhi syarat. (Rzk/KPO-1)

Iklan
Iklan