Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Dukcapil Katingan Akan Sosialisasikan Aturan Pemberian Nama Anak

×

Dukcapil Katingan Akan Sosialisasikan Aturan Pemberian Nama Anak

Sebarkan artikel ini
15 katingan 20
Kadis Dukcapil Katingan, Sukarti Alijat. (kp/isnaeni)

Kasongan, KP – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Katingan akan mensosialisasikan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) No. 73 tahun 2022 tentang pembuatan nama anak.

” Kita akan sosialisasikan aturan pembuatan nama anak tak lagi sesuai keinginan masyarakat, terlalu panjang tak boleh lagi, ” sebut Kadis Dukcapil Katingan, Sukarti Alijat, Selasa (26/7/2022) di Kasongan.

Kalimantan Post

Sebut Sukarti Alijat, bahwa melalui permendagri 73 tahun 2022, pemberian nama kepada anak, minimal dua kata, tak boleh dari 60 karakter, tak boleh lagi mengunakan angka, juga tak boleh lagi gunakan tanda baca, baik tanda seru maupun koma.

“Hal demikian guna memudahkan mencatat data dan tak diperbolehkan lebih dari 60 karakter, serta pembuatan nama tak boleh disingkat, namun harus lengkap nama anak,” jelasnya.

Dengan demikian permendagri 73 tahun 2022 oleh pemerihtah pusat ini, dapat terspaikan ke masyarakat, sehingga menjadi perhatian sebagai dasar pembuatan nama anak tak seperti sebelumnya dan saat ini harus disesuaikan dengan aturan.

“Dengan demikian aturan permendagri 73 ini, akan kamni edarkan ke para bidang maupun klinik bersalin di Katingan,” jelas Sukarti Alijat.

Aturan permendagri 73 tahun 2022 ini dikeluarkan 1 Mei, dimana kelahiran sebelumnya tak masalah, khusus setelah itu maka menyesuaikan pengaturan pembuatan nama anak. (Isn/K-10)

Baca Juga :  Ketua Kwarcab Firdau.ST Buka KBP Dan Jamcab 2025
Iklan
Iklan