Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Istri Tua Wahid Gagal Dihadirkan Sebagai Saksi

×

Istri Tua Wahid Gagal Dihadirkan Sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – JPU KPK gagal hadirkan Anisah Rasyidah, istri tua terdakwa Abdul Wahid, Bupati non aktif Hulu Sungai Utara, karena alasan sakit.

Hal ini dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Fahmi SH MH, ketika ditanya awak media usai sidang, Senin (18/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Kalimantan Post

Namun, menurutnya, kesaksian Anisah tidak terlalu signifikan dan saksi hari ini (kemarin, red) merupakan saksi terakhir dibidang tindak pidana pencucian uang.

Dikatakannya, sidang mendatang akan didatangkan saksi ahli tindak pidana pencucian uang dari Jakarta bernama Ardhian Dwiyoenanto.

Pada sidang secara virtual tersebuit, JPU menghadirkan tiga saksi serta seorang saksi tambahan dari BRI cabang Amuntai.

Zubaedah yang mengaku sebagai Asisten Manager Operasional dan Layanan pada bank tersebut menyatakan, terdakwa mempunyai dua rekening di bank tersebut. Pertama rekening diisi terdakwa setiap bulan yang merupakan gajinya sebagai Bupati sebesar Rp5,7 juta yang jumlah mencapai Rp250 juta, karena tidak pernah diambil oleh terdakwa sampai kasus ini muncul. Sementara rekening kedua di bank yang sama hanya diisi sekali sebanyak Rp500 juta dan tidak pernah diambil malah jumlah bertambah karena bunga yang dibayar oleh bank.

Salah satu saksi dari tiga saksi lainnya adalah adik kandung terdakwa yang bernama Farid Wajidi. Dalam pengakuannya Farid menyebutkan, kalau lahan di Banjang adalah atas nama istrinya dari sertifikat yang diolah oleh saksi hanya ada satu nama dalam sertifikat tersebut atas nama istri saksi.

Di lahan tersebut digunakan peternak ayam, sementara terdakwa membangun sarang walet. Tetapi menurut saksi sampai sekarang sarang walet tersebut belum menghasilkan yang dibangun dengan nilai Rp250 juta.

Ketika ditanya oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah, “Apakah saksi pernah datang ke rumah dinas dimana terdakwa tinggal,’’

Baca Juga :  Hari Ketiga Ramadan, 16 Remaja Diduga Perang Sarung dan 7 Motor Terindikasi Balapan Liar Diamankan

“Saya pernah ke rumah terdakwa dan melihat di meja kerja kakak saya itu banyak terdapat amplop yang isi dipastikan uang,’’aku Farid.

Sedangkan dua saksi lainnya yakni Haidir dan Karnadi Ilham mememang pernah menjual lahan mereka kepada terdakwa. Kalau Haidir menjuala lahannya melalui orang suruhan terdakwa.

Sementara saksi Karnadi yang merupakan tem,an terdakwa semasa kecil, menjual lahannya di Paliwara beserta bangunan toko dan rumah seharga Rp1,7 Miliar.

Keduanya dibayar cash tetapi dengan dicicil dan kini sudah lunas semuanya. JPU Fahmi kepada awak media mengatakan kesaksian hari ini (kemarin, red) membuktikan, kalau tanah yang dibeli terdakwa dan ada enam sertifikat yang dijadikan barang bukti

Terdakwa yang didakwa JPU karena terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Amuntaui, didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif.

Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Alternatif kesatu yang kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Peneror Pelempar Bom Molotov di Banjarmasin Utara Ditangkap, Polisi Kenakan Pasal KUHP Baru

Kemudian dakwaan alternatif ketiga yang kesatu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Lalu alternatif ketiga yang kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (hid/K-4)

Iklan
Iklan