Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Jangan Ada Toleransi Pada Maksiat

×

Jangan Ada Toleransi Pada Maksiat

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dewi Yuanda Arga, S.Pd
Pengamat Sosial Kemasyarakatan

Nama Holywings baru-baru ini mencuat di berbagai media sosial dan media massa dikarenakan promosi minuman keras (miras) gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria dari Holywings. (TribunNews.com.24/7/2022). Tentu saja hal ini dianggap sebagai pelecehan agama karena mencatut dua nama orang suci dari dua agama. Nabi Muhammad adalah Nabi terakhir umat Islam. Sementara Maria adalah nama dari Ibu Yesus.

Kalimantan Post

Kasus ini menjadi viral dan mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak, baik politikus, MUI dan tentunya oleh netijen. Sejumlah pihakpun melaporkan Holywing Indonesia ke polisi pada Jumat 24 Juni 2022. Diantaranya Pengacara Sunan Kalijaga Advokat Muda Indonesia, Ormas Pemuda Pancasila dan Komite Nasional Pemuda Indonesia(KNPI). (suara.com. 24/6/2022)

Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit di Jakarta pada Jumat 24 Juni 2022 menetapkan enam tersangka dari pihak Holywings.(news.detik.com. 24/6/2022). Mereka dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 156 atau pasal 156 a KUHP dan juga pasal 28 ayat 2 UU ITE atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoax dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara sementara dari pihak Holywings menyampaikan permintaan maaf sehari sebelum penetapan tersangka pada Kamis 23 Juni 2022.

Menurut mereka unggahan itu tanpa sepengetahuan manajemen melainkan tim promosi mereka juga meminta izin untuk memperbaiki hal ini dan akan memberisanksi yang berat kepada tim promosi.

Menurut Indah Ershe di laman media sosialnya menyampaikan bahwa seperti kebanyakan perusahaan kapitalis lain, di saat karyawan melakukan salah, mereka akan lepas tangan. Tanggung jawab langsung berpindah ke pundak individu, genggaman tangan erat dan hangat itu dilepaskan sepihak. Ada kasus yang melibatkan perusahaan yang terkena kasus hukum hanya si pelaku alias si karyawan.

Padahal sangat mungkin karyawan melakukan hal itu demi pencapaian kinerja. Terlebih di bagian marketing yang punya lebih banyak beban.

Baca Juga :  Perempuan Sebagai Poros Literasi Digital(Refleksi Hari Ibu Nasional 2025)

Perusahaan harus jualan, baru cuan masuk. Maka promo dilakukan sekreatif mungkin. Dan untuk promo besar, pihak managemen setidaknya level tinggi sales & promotion tahu konsepnya. Sebab ada biaya promo, ada probabilitas, ada target siapa yang disasar, ada hitungan berapa cuan bisa masuk.

Dalam dunia sekular kapitalistik liberal saat ini kasus pelecehan agama akan kerap terjadi hanya saja bentuknya berbeda. Jika sebelumnya pelecehan untuk konten mempolitisasi masyarakat dan lainnya. Kali ini untuk promosi minuman keras. Sekularisme melahirkan paham bahwa kehidupan dipisahkan dari agama, maka standar perbuatan manusia bukan berdasarkan syariat melainkan asas kebebasan atau liberalisme yang mereka agung agungkan. Mereka merasa bebas menuliskan nam “Muhammad” dan “Maria” untuk promosi minuman keras. Sistem kapitalisme yang berorientasi pada capaian materi sebanyak-banyaknya membuat manusia melakukan apapun untuk meraihnya. Mereka tidak peduli apakah tindakannya melanggar agama atau tidak jika dirasa mendatangkan materi mereka akan melakukannya seperti pernyataan pihak Holywings terkait promosi yang kontroversi itu tim kreati dan dan promosi Holywings mengatakan motif konten Muhammad dan Maria sebab pengunjung di klub itu persentase penjualannya dibawah target 60 persen. Oleh karena itu akar masal
ah sebenarnya adalah adanya sistem sekular kapitalisme liberal yang dijadikan sebagai sistem kehidupan sekarang ini. Negara yamg terpapar ide radikal ini tidak mungkin melindungi kemuliaan agama khususnya Islam. Sekalipun terdapat sanksi untuk para penista agama nyatanya hukuman itu tidak lantas membuat pelaku jera, sebab hukuman sistems ekular bisa dibeli dan dimanipulasi. Inilah yang membuat kasus penistaan agama terus terjadi dan tidak pernah selesai.

Sangat berbeda dengan Islam dalam menyelesaikan masalah semacam ini. Islam meiliki hukum syariat yang institusinya adalah Khilafah dimana para pelaku penistaan terhadap Rasulullah SAW dan Islam akan dihukum sesuai dengan sanksi Islam sebab perbuatan tersebut kedalam kemaksiatan yang hukumnya jelas haram dan tiap kemaksiatan dalam Islam dinilai perbuatan kejahatan yang harus diberi sanksi Allah SWT berfirman, “Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah akan mendapat azab yang pedih”. (QS. At Taubah : 61)

Baca Juga :  'Jangan Bersandar Kepada Manusia’

Ayat ini tegas menyatakan bahwa orang yang menghina Rasulullah mendapat azab yang pedih. Syaikh Abdurrahman al-maliki dalam kitab Nidzhomul Uquubaat bab Had Murtad menyatakan bahwa qaul (ucapan) yang jelas dan tidak mengandung penafsiran lain yang mana didalamnya ada penghinaan terhadap Rasululullah SAW maka ia telah kafir. Adapun Kholil Ibnu Ishaq al Jundi, Ulama besar Madzhab Maliki di dalam kitabnya Mukhtashar al Khalil menjelaskan siapa saja mencela nabi, melaknat, mengejek, menuduh, merendahkan, melabeli dengan sifat yang bukan sifatnya, menyebutkan kekurangan pada diri dan karakternya merasa iri karena ketinggian martabat, ilmu dan kezuhudannya, menisbatkan hal-hal yang tidak pantas kepadanya, mencela dan sebagainya, maka hukumannya adalah dibunuh.

Diantara riwayat Abu Dawud dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ra menyatakan ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekan Nabi SAW oleh karena perbuatannya itu maka perempuan itu telah diculik sampai mati oleh seorang laki-laki. Ternyata Rasulullah SAW menghalalkan darahnya.

Inilah ketentuan yang akan diberlakukan Khilafah kepada seorang Muslim yang menghina Nabi SAW, namun jika pelakunya adalah kafir dzimmi maka perjanjian dengan mereka dengan Daulah otomatis batal, sedangkan pelakunya diberlakukan hukuman mati. Namun sebagian fuqaha berpendapat mereka tidak dikenakan sanksi ini jika masuk Islam akan tetapi semua keputusan tersebut berada ditangan Khalifah apakah menerima keislaman mereka atau tetap diberlakukan hukuman mati sebagai pelajaran bagi orang-orang kafir yang lain. Sedangkan terhadap kafir harbi maka hukum asal perlakuan mereka adalah perang. Siapapun yang melakukan pelecehan terhadap Rasulullah SAW akan diperangi seperti yang pernah dilakukan oleh Sultan Hamid II ketika beliau mengultimatum Perancis dan Inggris yang hendak mementaskan drama karya Voltaire, yang menghina Nabi Muhammad SAW. Beginilah cara Islam dengan Khilafahnya menyelesaikan penistaan agama agar tidak terus berulang.

Iklan
Iklan