Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kapolresta Jajal Kendaran Listrik

×

Kapolresta Jajal Kendaran Listrik

Sebarkan artikel ini
6 listrik 4klm
UJICOBA - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana A. Martosumito mengikuti ujicoba motor elektrik saat peresmian electric vehicle touring. (KP/Yuli)

Banjarmasin,KP – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana A. Martosumito, S.I.K., M.H. mengikuti acara peresmian electric vehicle touring dan sasirangan electric vehicle club yang digelar PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Minggu (18/7).

“Kendaraan Listrik ini berbeda dengan kendaraan khusus yang diatur di Permenhub Nomor 45 Tahun 2020,” tutur Kapolresta.

Kalimantan Post

Menurut Sabana, kendaraan listrik yang diresmikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Selain itu, kendaran tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

“Sebagai bentuk upaya mengurangi polusi asap termasuk di kota Banjarmasin dan sesuai tema acara nyaman kada ba asap,” ucapnya.

Tak hanya itu, kendaraan listrik ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sesuai aturan kendaraan ini jelas diperbolehkan melintas di jalan raya dan tercatat registrasinya di Negara kita,” jelasnya lagi.

Sementara itu, ia menerangkan untuk kendaraan khusus yang diatur di Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 terdapat sejumlah aturan.

“Kendaraan khusus ada batasan batasan usia, kecepatan, perlengkapan hingga kawasan dan lajur khusus penggunaannya,” sebutnya.

Adapun kawasan khusus yang dimaksud ialah kawasan wisata, bandara, kawasan khusus yang dibuat oleh pemerintah.

Sedangkan lajur khusus ialah lajur pesepeda atau yang dibuat khusus oleh pemerintah. Kendaraan khusus adalah skuter listrik, Sepeda Listrik, Hoverboard, unicyle dan otoped.

Dengan adanya kendaraan listrik ini, Sabana berharap, masyarakat mengetahui peraturan yang memperbolehkan kendaraan yang melintas dijalan raya

“Peraturannya sudah jelas. Kami berharap masyarakat Banjarmasin dapat dengan bijak dalam penggunaan nya dan tidak adalagi sepeda listrik yang melintas dijalan raya, karena hal itu bisa membahayakan pengguna jalan raya lainnya,” tutur Kapolresta.

Baca Juga :  Berswafoto, Tiga Pelajar Tewas Tertemper Kereta Api Argo Merbabu

Untuk diketahui peresmiaan electric vehicle touring dan sasirangan electric vehicle club diresmikan langsung Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina dengan mengambil tema Nyaman Dipake Kada Ba Asap yang bertempat di Duta Mall Banjarmasin Lantai 2, Minggu (17/7) pagi.

Turut hadir acara tersebut Dandim 1007/Banjarmasin, Senior Manager Niaga Induk Wilayah Kalselteng, Manager UP3 Banjarmasin, General Manager Duta Mall, serta Lurah dan Camat Se-Kota Banjarmasin. (yul/K-4)

Iklan
Iklan