Rantau, KP – Kondisi teler miras (minuman keras) oplosan, lantas membunuh, dan kasusnya digelar Kepolisian Resort Tapin, Jumat (29/7/2022.
Kejadian menewaskan Murhan (37) warga Desa Kepayang Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin, dalam persistwa pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 23.30 wita malam.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser didampingi Wakapolres, Kompol Winda Adhiningrum, Kabag Ops AKP Faisal Amri Nasution dan Kasat Reskim, AKP Haris Wicaksono.
Terungkap terjadinya penganiayaan hingga meninggal dunia, adanya cekcok antara korban dan pelaku kemudian juga sama-sama dalam pengaruh minuman keras oplosan.
Kapolres menjelaskan, awalnya pelaku Bernama Ahmad Farisi (22) duduk santai sebuah warung di pinggir jalan Desa Kepayang Kecamatan Tapin Tengah, tiba-tiba datang korban bernama Murhan (37) dengan keadaan masih mabuk.
“Pada saat itu korban mengeluarkan senjata tajam yang ada di pinggangnya, namun secepat itu pelaku mengambilnya dan menusukkan ke tubuh korban.
Pertama bisa di tangkis korban dan kedua ditusukkan ke dada, dan ke perut korban usai ditusuk, korban tersungkur, “ jelas kapolres.
Dari haisil penyelidikan, aparat mendapatkan pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(dil/K-2)