Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

KPK Bawa Sekoper Alat Bukti di Sidang Praperadilan Mardani Maming

×

KPK Bawa Sekoper Alat Bukti di Sidang Praperadilan Mardani Maming

Sebarkan artikel ini
19 33 54 koper berisi bukti kasus mardani maming 169
Foto: KPK membawa koper berisi alat bukti kasus Mardani Maming (Nahda/detikcom)
Space Iklan

Jakarta, KP – Sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming melawan KPK terus berlanjut. Dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022), KPK membawa satu koper yang berisikan alat bukti. Hakim membuka sidang pada pukul 09.30 WIB. Sidang praperadilan kemudian dimulai.

Terlihat satu koper disiapkan oleh KPK di ruang persidangan. Koper itu berisikan alat bukti sidang praperadilan Mardani Maming.

GBK

Diketahui agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari pihak KPK.

“Pada kesempatan pertama, kami akan menghadirkan alat bukti surat,” kata Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanuddin, dalam persidangan.

KPK kemudian menyerahkan alat bukti tersebut kepada hakim. Mereka tampak berunding memperlihatkan alat bukti tersebut.

Diketahui, politikus PDIP Mardani H Maming mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh KPK. Mardani meminta hakim menggugurkan status tersangkanya dan menyatakan sprindik KPK batal.

“Kami memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar pengacara Mardani, Denny Indrayana, saat membacakan permohonan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (19/7).

Dalam praperadilan ini, termohonnya adalah KPK. Mardani keberatan atas penetapan tersangka.

Berikut permohonan Mardani H Maming di praperadilan:

  • Menyatakan Termohon tidak berwenang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2022, tertanggal 8 Maret 2022;
  • Menyatakan Termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022;
  • Menyatakan penyelidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2022, tertanggal 8 Maret 2022 tidak sah;
  • Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan
    mengikat; (KPO-1)
Baca Juga :  Ratusan Warga Hadang dan Rusak Truk PIK 2

Sumber : detikcom

Iklan
Iklan
Ucapan