Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Madun Bantah Pelantikan Kepala Sekolah Cacat Hukum

×

Madun Bantah Pelantikan Kepala Sekolah Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20220713 WA0072 scaled

Banjarmasin, KP – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kalsel, Muhammadun menegaskan pengangkatan kepala sekolah sudah sesuai prosedur dan persyaratan.


“Pengangkatan kepala sekolah sesuai hasil tim pertimbangan yang dibentuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel,” kata Madun kepada wartawan, sebelum rapat dengan Komisi IV DPRD Kalsel, Rabu (13/7), di Banjarmasin.

Baca Koran


Menurut Madun, tim pertimbangan ini memang pertama kali dibentuk, yang berisikan unsur Dinas Pendidikan Kalsel, pengawas, Sekdaprov Kalsel dan dewan pendidikan.


“Tim pertimbangan inilah yang menilai kinerja pegawai, apakah layak menjadi kepala sekolah atau tidak,” tambahnya, menyikapi polemik pengangkatan kepala sekolah SMA, SMK dan SLB di Kalsel.


Madun menambahkan, pengangkatan kepala sekolah tersebut sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan, bahkan ada rapat, pendapat kalangan Dinas Pendidikan, melihat fakta di lapangan serta evaluasi dan monitoring.


“Jadi benar-benar menilai kinerja untuk menetapkan seseorang sebagai kepala sekolah atau sebaliknya. Jika kinerjanya bagus, tentu akan diangkat sebagai kepala sekolah,” tegas Madun.


Lebih lanjut diungkapkan, siapa yang ditunjuk sebagai kepala sekolah sesuai dengan persyaratan dan pertimbangan anggota tim.


“Kalau ada yang tidak diangkat, mungkin karena masih berusia muda dan tidak mengusulkan diri untuk diangkat. Jadi belum diangkat sebagai kepala sekolah,” katanya.


Sedangkan tidak dilibatkannya Prof Hadin Muhjad dalam tim pertimbangan ini, menurut Madun, dikarenakan yang bersangkutan dinilai tidak peduli dengan dunia pendidikan, bahkan kapasitas untuk menilai calon kepala sekolah.


“Kami melibatkan orang-orang yang peduli dengan dunia pendidikan untuk mempertimbangkan sosok tepat menjadi kepala sekolah,” jelas Madun.


Bahkan Madun meminta agar jangan menakut-nakuti dengan mengancam melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, karena pengangkatan kepala sekolah cacat hukum.

Baca Juga :  Dilantik Oleh Presiden RI, Yamin Ananda Sah Pimpin Kota Banjarmasin


“Ini semua sudah memenuhi persyaratan dan pertimbangan, jadi tidak ada alasan cacat hukum. Saya punya catatannya,” tegas Madun. (lyn/KPO-1

Iklan
Iklan