Banjarbaru,KP- Kebijakan terkait keringan pembayaran biaya retribusi oleh Pemerintah Kota Banjarbaru berakhir pada 30 Juni 2022 lalu. Dengan berakhirnya keringanan ini Pemerintah Kota Banjarbaru memastikan tidak akan memperpanjang masa keringanan retribusi bagi pedagang Pasar Bauntung Banjabaru.
Sebelumnya pemerintah memberikan keringanan restribusi dengan potongan 45 hingga 55 persen yang diberlakukan dari Januari hingga Juni.
Kepala UPT Pasar Bauntung Banjabaru, Adi Royan menjelaskan pihaknya jika sudah jauh-jauh hari menyampaikan kepada pedagang jika keringanan biaya retribusi hanya sampai 30 Juni 2022. Sehingga pedagang harus membayar biaya retribusi secara penuh.
“Berdasarkan pengajuan keringanan biaya retribusi yang dimohonkan sekitar 370 pedagang yang kita berikan potongan dari 45 sampai 55 persen berakhir di hari ini, dan mulai Juli pedagang harus membayar retribusi penuh,” jelasnya.
Adi menilai saat ini kondisi Pasar Bauntung Banjabaru sudah mulai meningkat jumlah pengunjung dan konsumennya, untuk itu Adi optimis pedagang sudah mampu membayar retribusi secara penuh.
Adi mengatakan jika Dalam enam bulan pertama 2022 ujar Adi Royan UPT Pasar Bauntung Banjabaru juga sudah mencapai target yakni Rp 2 miliar setahun.
“Kemarin kita sudah di Rp 1,1 miliar dan hari ini kemungkinan akan bertambah lagi, dan angka ini sudah melebihi target kita di 2022,” tambahnya.
Terkait adanya tunggakan pedagang, Adi Royan membenarkan jika tetap ada pedagang yang menunggak retribusi. “Prosentasenya sekitar 30 persen yang menunggak,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya terus berkoordinasi dengan paguyuban dan kerukunan pedagang untuk bisa membantu agar pedagang yang menunggak bisa membayar tunggakan retribusinya.
Selain tunggakan di Pasar Bauntung Banjabaru yang baru, UPT ujar Adi Royan juga masih bertanggungjawab atas tunggakan di pasar yang lama.
“Tapi Alhamdulillah kita berhasil mengurangi jumlah tunggakan dari sebelumnya sekitar Rp 5 miliar menjadi Rp 2 miliar,” katanya.
Total pedagang di Pasar Bauntung Banjabaru sendiri ada 880 pedagang. Namun tak semua mengajukan keringanan biaya retribusi karena pengajuan keringanan dilakukan secara perorangan.
Sebagai informasi, besaran tarif di Pasar Bauntung terbagi beberapa kategori harga. Semisal yang termurah ada di los basah dan kering yang berkisar dari Rp200-300 ribu per bulannya.
Kemudian, untuk toko berukuran 3×3 dipatok tarif retribusi sejumlah Rp405 ribu, untuk toko 3×6 dipatok Rp810 ribu dan yang termahal yakni ruko dua lantai dengan nominal Rp 1.760.000. (Dev/K-3)














