Banjarmasin, KP – Seorang pria berinisial SR (46), tertangkap tangan saat hendak melakukan pencurian di Jalan Sungai Andai Komplek Herlina Perkasa Blok A RT 29 Banjarmasin Utara, Senin (11/7), sekitar pukul 15.00 WITA.
Warga Jalan Antasan Kecil Timur RT 15 Banjarmasin Utara ini diamankan bersama barang bukti [{Handphone}] [HP] milik korban bernama M Riduan (47).
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat dikonfirmasi Selasa (12/7), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
“Yang bersangkutan akan dikenakan pasal 363 Jo 53 KUHP,” sebutnya.
Diceritakannya, saat itu korban diberitahukan anaknya, bahwa ada sesorang tidak dikenal memasuki rumah dengan cara menaiki jendela kamar. Begitu dicek korban memergoki tersangka.
Tersangka yang kaget lalu berusaha melarikan diri. Namun nahas, korban berhasil mengamankan tersangka dengan dibantu warga dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka pun diamankan ke Mapolsekta Banjarmasin Utara. (fik/K-4)