menganggap anaknya itu seperti mantan istrinya dan tega melakukan aksi pencabulan
BANJARMASIN, KP – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah Kandung terhadap putrinya yang sempat mengejutkan warga Banjarmasin terus menjadi atensi pihak kepolisian.
Dimana, kasus pencabulan yang dilakukan AS (33) terhadap anaknya N (12), hingga kini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku hingga tega melakukan hal tak senonoh terhadal anaknya itu dilatarbelakangi mirip dengan mantan istrinya.
“Pelaku menganggap anaknya itu seperti mantan istrinya dan tega melakukan aksi pencabulan itu,” ungkap Kasat beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes kejiwaan terhadap pelaku, hasilnya terbilang normal.
“Kalau dipikirkan secara logika, perbuatan pelaku itu terbilang tidak normal, masa anak sendiri diperlakukan serti itu. Tapi dari hasil tes kejiwaan normal saja, terlebih lagi dengan latar belakang pelaku yang terbilang agamis,” bebernya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, untuk menggali motif lainnya.
“Untuk pelaku, sudah ditahan di Mapolresta Banjarmasin, dan untuk pelimpahan berkasnya, masih menunggu keterangan saksi-saksi lagi, untuk kelengkapan berkasnya,” ujar Kompol Thomas.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 82 ayat (1) junto padal 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Sekedar mengingat, AS sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta Banjarmasin, karena diduga tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Diketahui, buruh mekanik itu, tega menggauli putri kandungnya dari akhir 2021 hingga Maret 2022.
Perbuatan bejat AS ini terungkap, berkat laporan ibu N ke Polresta Banjarmasin sekitar April 2022 silam.
Kemudian ditangkap tim gabungan di pinggir jalan, sepulang dari kegiatan keagamaan, pada Kamis (23/6) lalu sekitar pukul 23.00 WITA,
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku merudapaksa putrinya sebanyak 4 kali.
Dan perbuatan bejat itu terungkap, setelah korban bercerita kepada ibunya. Lantas ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin.
Diketahui, AS dan ibu korban sudah lama bercerai. Dan korban tinggal bersama ibunya di kawasan Banjarmasin Selatan, kemudian di waktu tertentu diantarkan menginap di rumah ayah kandungnya, yang tak lain adalah pelaku.
Modus yang dilakukan pelaku dengan membujuk rayu putrinya itu, agar tidak melakukan perlawanan saat AS melampiaskan nafsu birahinya. AS beraksi menyetubuhi korban di rumahnya di waktu malam hari. (yul/K-4)