BANJARMASIN, KP – Per tanggal 17 Juli 2022, pemerintah resmi memberlakukan aturan wajib vaksin booster yang menjadi syarat bagi pelaku perjalanan. Khususnya perjalanan dalam negeri.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2022, pelaku perjalanan yang menggunakan jalur laut maupun udara.
Berdasarkan pantauan Kalimantan Post pada Minggu (17/07) siang di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin masih belum terlihat adanya keberangkatan kapal penumpang sebelah aturan wajib booster itu resmi diterapkan.
Hanya ada kapal penumpang yang berlabuh setelah melakukan perjalanan dari Pelabuhan Tanjung PeraK Surabaya. Salah satunya KM Niki Barokah.
Firman, salah satu penumpang kapal KM Niki Barokah mengatakan dirinya beserta istri dan anaknya tidak mendapati adanya pemeriksaan syarat booster ketika naik kapal menuju Banjarmasin.
“Karena kita kan berangkatnya kemarin (Sabtu 16 Juli 2022), sedangkan aturan itu baru hari ini (Minggu 17 Juli 2022) diterapkan,” ucap warga Kota Banjarbaru itu saat dibincangi awak media.
“Termasuk pas turun dari kapal tadi juga tidak ada pemeriksaan vaksin,” katanya.
Menurutnya hal itu dikarenakan aturan yang mewajibkan vaksin sudah ada ketika membeli tiket keberangkatan di Surabaya.
“Jadi kalau kita bisa menunjukkan tiket artinya aturan wajib vaksin itu sudah terpenuhi, makanya tidak ada pemeriksaan lagi,” pungkasnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya penerapan aturan wajib booster tersebut di Banjarmasin? Mengingat pelabuhan kapal penumpang terbesar di Kalimantan Selatan berada di Banjarmasin.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Muhammad Ramadhan mengatakan, saat ini pihaknya hanya sebatas mensosialisasikan aturan itu ke masyarakat.
Selain itu, Ramadhan mengaku belum ada rencana mendirikan gerai vaksin di Pelabuhan Trisakti untuk mengakomodir calon penumpang yang belum berbooster.
Ia meminta calon pelaku perjalanan untuk menjalani vaksin booster terlebih dahulu di puskesmas terdekat.
“Karena vaksin booster ini sudah jadi syarat membeli tiket perjalanan, baik untuk perjalanan udara (pesawat) atau laut (kapal),” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (18/07) petang.
Jika belum berbooster atau hanya sampai dosis vaksin kedua, pelaku perjalanan yang bersangkutan harus menunjukkan surat keterangan pemeriksaan rapid test antigen.
Karenanya, ia berharap agar masyarakat sadar akan pentingnya menjalani vaksinasi dosis booster ini dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir sekarang ini.
Bukan tanpa alasan, menurutnya disamping mempermudah untuk urusan perjalanan, tujuan utama pemberian vaksin booster ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kekebalan tubuh dalam menangkal paparan virus Corona.
“Pandemi Covid-19 ini memang belum selesai, sehingga bagi warga yang vaksinnya belum lengkap sampai ke dosis booster sesegeranya berbooster,” ujarnya.
Saat ini, aturan wajib booster memang baru berlaku bagi pelaku perjalanan. Namun menurutnya tidak menutup kemungkinan juga akan diberlakukan untuk akses masuk ke ruang publik seperti mall perkantoran dan fasilitas publik lainnya.
Pasalnya, Ramadhan menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan SE Wali Kota sebagai turunan dari SE Satgas Covid-19 di pusat dan SE Mendagri tentang pencegahan dan penanggulangan Covid 19.
Pasalnya, ia mengungkapkan bahwa aturan turunan tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.”Saat ini aturan wajib booster ini sudah diajukan ke pimpinan (wali kota). Kita tunggu saja apa keputusan pimpinan, jika sudah disetujui oleh wali kota, maka akan segera kita sosialisasikan ke masyarakat,” tukasnya.
Ditanya apakah Dinkes mengalami kendala dalam pemberian vaksin dosis booster, Ramadhan menjawab tidak ada.”Saat ini memang tidak ada kendala yang berarti, baik dalam hal pelaksanaannya maupun dari segi kuota atau stok vaksin,” ujarnya.
Namun, berdasarkan data capaian vaksinasi dosis booster di Banjarmasin per tanggal 12 Juli 2022 baru mencapai 23,45%. Artinya baru baru 121.030 orang yang berbooster dari sasaran yang berjumlah 516.066 orang.
“Soal itu, sekali lagi kita tekankan bahwa capaian ini sangat tergantung dengan tingkat kesadaran warga. (Kin/K-3)














