Rantau, KP – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapin melakukan Kerjasama Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tapin beserta Kantor Urusan Agama (KUA) Se Kabupaten Tapin dalam Pengurusan Administrasi Pernikahan Terintegrasi atau di singkat PENGANTIN, Rabu (6/6/2022) kemarin bertempat Kantor Disdukcapil Tapin Jalan Datu Nuraya Tapin.
Penandatangan Kerjasama langsung oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tapin H Edy Khairani serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Hj Rina Indriani.
Kerjasama memuat proses perubahan dukumen kependudukan setelah pernikahan yang meliputi pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru dan Perubahan status menikah pada KTP bagi pasangan pengantin.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tapin Hj Rina Indriani menjelaskan tujuan kerjasama ini untuk memberikan layanan lebih baik kepada masyarakat yang harus melaksanakan pernikahan dalam mengurus dukumen kependudukannya dengan cepat dan mudah.
“Sebagai upaya membangun dabase kependudukan yang baik dan benar serta terintegrasi dengan lembaga-lembaga pelayanan publik lainnya dalam hal ini Kantor Kementrian Agama Rantau sebagai instansi pelaksana pernikahan di wilayah Kab Tapin,“ jelasnya.
Adapun prosesnya dimulai dengan pendataan calon pengantin pada KUA dan diteruskan ke Disdukcapil untuk dilakukan verifikasi data kependudukannya. Selanjutnya KUA akan memberikan data pernikahan yang telah dilaksanakan Disdukcapil untuk proses perubahan data kependudukan dan menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP Baru yang diserahkan kepada pasangan pengantin.
“Dua KTP Pasangan Pengantin status kawin baru, 1 (satu) Kartu Keluarga (KK) pasangan menikah, dan 1 (satu) Kartu Keluarga (KK) orang tua dari pihak pria dan 1 (satu) kartu keluarga orang tua dari pihak Wanita. Jadi Pasangan pengantin langsung mendapatkan 5 (lima) dukumen kependudukan baru dari Disdukcapil dan 2 (dua) buah buku nikah,“ ujarnya.
Berharap dengan adanya kerjasama ini dapat lebih mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan dukumen kependudukan setelah pernikahan, sehingga kedepannya semua perkawinan dapat dicatat dan di administrasikan dengan baik.
“Kerjasama ini dalam hal memberikan kemudahan untuk perubahan dukumen kependudukan warga masyarakat, dan dapat dijadikan sebagai bahan data yang akurat kependudukan untuk dipergunakan pembangunan daerah,“ harapnya.
Bupati Tapin HM Arifin Arpan mengatakan, kerjasama ini menindaklanjuti instruksi dari Kemendagri sebagai upaya pemerintah memberikan pelayanan baik dari intansi vertical dan dinas punya tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Bagaimana pelayanan di Kabupaten Tapin harus ditingkatkan, yakni dengan melakukan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan Kantor Kementiran Agama Tapin dalam mempermudah status perubahan data kependudukan,“ katanya.
Dengan adannya inovasi layanan baru ini diharapkan dapat membatu masyarakat dalam hal mengurus administrasi data kependudukan.
Kepala Kemenag Tapin, Edy Khairani mengharapkan dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan setelah pernikahan. Sehingga kedepannya semua perkawinan di Kabupaten Tapin dapat dicatat pengadministrasiannya dengan baik.
“Adanya MoU ini nantinya dapat memberikan kemudahan untuk pembuatan dokumen kependudukan lainnya seperti KIA, Akta Kelahiran, dan lainnya,” pungkasnya. (abd/K-6)